Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Blitar

Dipangkas Akibat Covid-19, Anggaran Proyek Fisik Kota Blitar Diusulkan Lagi di Perubahan APBD 2020

Sejumlah anggaran proyek fisik di Kota Blitar yang dipangkas untuk penanganan Covid-19 akan diusulkan di Perubahan APBD 2020.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Kondisi simpang tiga Jalan Kenari, Kota Blitar. Rencana pelebaran jalan di simpang Jalan Kenari tertunda akibat rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sejumlah anggaran proyek fisik di Kota Blitar yang dipangkas untuk penanganan virus Corona atau Covid-19 akan diusulkan lagi di Perubahan APBD 2020.

Dengan begitu, sejumlah pembangunan infrastruktur yang tertunda karena pandemi Covid-19 tetap bisa dikerjakan tahun ini.

"Dari hasil rapat konsultasi dengan OPD, kami minta anggaran pembangunan infrastruktur yang terkena realokasi dan refocusing agar diusulkan lagi di PAPBD 2020 dengan tetap melihat kondisi anggaran dan waktu pekerjaan," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Kamis (11/6/2020).

Totok Sugiarto mengatakan, rasionalisasi kebijakan realokasi dan refocusing anggaran terbesar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Rakyat.

Anggaran di DPUPR dari Rp 37 miliar dipangkas Rp 16 miliar dan masih sisa Rp 21 miliar.

Anggaran di DLH dari semula Rp 36,7 miliar dipangkas Rp 16 miliar dan sisa Rp 20,7 miliar.

Anggaran di Dinas Perumahan Rakyat dari semula Rp 13 miliar dipangkas Rp 9 miliar dan sisa Rp 4 miliar.

DPRD Kota Blitar Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 secara Ketat saat Terima Tamu Luar Daerah

DPC PPP Kota Blitar Beri Sinyal Tak Jadi Koalisi dengan PDIP di Pilwali Blitar 2020

"Sejumlah anggaran yang dipangkas itu untuk pembangunan infrastruktur. Misalnya anggaran pelebaran jalan di DPUPR dan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni di Dinas Perumahan Rakyat," ujarnya.

Dikatakannya, khusus untuk anggaran perbaikan rumah tidak layak huni di Dinas Perumahan Rakyat agar diusulkan lagi saat pembahasan PAPBD 2020.

Anggaran perbaikan rumah tidak layak huni yang awalnya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat bisa diganti dengan anggaran dari APBD Kota Blitar.

"DAK dari pemerintah pusat untuk perbaikan 100 rumah tidak layak huni yang nilainya Rp 2,5 miliar terkena rasionalisasi. Itu bisa diusulkan kembali di PAPBD 2020. Nanti bisa diganti menggunakan dana Silpa Kota Blitar," ujarnya.

Bakal Beroperasi Lagi saat New Normal, Tempat Wisata Kota Blitar Batasi Pengunjung & Jam Operasional

Potret Terminal Purabaya Seusai PSBB Berakhir, Bus Jurusan Blitar-Tulungagung Mulai Beroperasi

Totok Sugiarto berharap, Pemkot Blitar bisa mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur akibat pandemi Covid-19.

Targetnya, sejumlah pembangunan infrastruktur yang tertunda bisa diselesaikan hingga akhir 2020 atau maksimal pada awal 2021.

"Kami minta OPD berkoordinasi secara komprehensif terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved