Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

255 Aduan Lonjakan Tagihan Lisrik di Kota Malang, PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif saat Pandemi

Aduan tersebut disampaikan oleh masyarakat karena terjadinya lonjakan tarif tagihan listrik di Kota Malang per Juni 2020.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Komisi B DPRD Kota Malang saat melakukan pertemuan dengan PLN untuk membahas aduan masyarakat soal lonjakan tagihan listrik, Jumat (12/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 255 aduan masyarakat telah diterima oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas lonjakan tagihan listrik hingga tanggal 11 Juni 2020 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Manager PLN UP3 Malang, Mohammad Eryan, saat melakukan pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Malang.

"Total di Malang Raya ada 720 aduan dari masyarakat soal lonjakan tagihan ini dari total 1.190.000 pelanggan PLN. Kalau di Kota Malang pelanggan kami hanya 383.503," ucapnya, Jumat (12/6/2020).

Aduan tersebut disampaikan oleh masyarakat karena terjadinya lonjakan tarif tagihan listrik per Juni 2020.

Kejadian ini pun sempat ramai hingga menjadi perbincangan publik di media sosial.

Mohammad Eryan pun menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik di saat pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.

Viral Pria di Malang Curhat soal Tagihan Listrik Rp 20 Juta, PLN Sebut karena Kerusakan Alat

Masa Pengetatan Mobilitas Warga di Singosari dan Lawang Malang Digelar 14 Hari, Mulai 15 Juni 2020

Lonjakan tagihan tersebut disebabkan hasil rekapan yang dilakukan petugas sejak bulan April-Mei 2020.

Di mana pada saat itu petugas PLN tidak melakukan pengecekan langsung dengan turun ke lapangan karena work from home (WFH).

Pengecekan meteran listrik hanya dilakukan melalui perkiraan dari data meteran di bulan-bulan sebelumnya.

"Sejak adanya pandemi Covid-19 ini petugas kami banyak yang WFH. Jadi pada saat terjun kembali ke lapangan ini banyak menemukan pemakaian listrik yang lebih banyak," ucapnya.

Pemilik Bengkel Las di Malang Tetap Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Pelunasan Dicicil

Akibat Covid-19, Sutiaji Sarankan Penerimaan Mahasiswa Baru di Kota Malang Gunakan Sistem Online

Namun demikian, Mohammad Eryan tetap meminta kepada pelanggan PLN di Malang Raya agar melakukan pengaduan ke kantor PLN terdekat.

Agar nantinya, dapat diakumulasikan dan disesuaikan sesuai pencatatan meter dari pelanggan.

"Solusi yang kami tawarkan ialah hasil pencatatan meter salah akan kami carikan koreksi seperti real di lapangan. Nanti tagihannya nominalnya juga akan disesuaikan," ucapnya.

Tak hanya itu, PLN juga memberikan skema pembayaran terkait dengan lonjakan tagihan melalui cicilan.

Antisipasi Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Satgas Gabungan Kota Malang Siap Lakukan Pengamanan

Masa Transisi New Normal, Penumpang Angkot di Kota Batu Masih Sepi, Sopir Harap Pemkot Beri Solusi

Skemanya ialah, pembayaran bisa dilakukan 40 persen dari total tagihan, dan 60 persen lainnya bisa dicicil di tiap bulannya.

"Anguran ini juga nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pelanggan," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved