Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Kadin Jatim Minta Pemerintah Tanggung Biaya Rapid Test Karyawan Swasta, Jangan Persulit Industri

Kadin Jatim nilai kewajiban rapid test mandiri di kalangan industri dan pengusaha sangat memberatkan. Pemerintah diminta tanggung biaya rapid test.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto saat Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Organisasi Kadin Jatim dengan Kadin Kab/Kota secara virtual, Jumat (12/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur ( Kadin Jatim ) menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan kalangan industri dan pengusaha untuk melaksanakan rapid test mandiri sangat memberatkan.

Padahal kondisi mereka saat ini sangat terpuruk akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Pasalnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomer 12/2020 yang tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan New Normal.

Terjawab di Mana Menkes Terawan Jelang New Normal, Najwa Shihab Beri Pesan, Tiap Diundang Ditolak

Ziarah ke Makam Didi Kempot di Ngawi, Yan Vellia Tak Singgah ke Rumah Saputri: Nanti Setelah 40 Hari

"Untuk itu, kami minta biaya rapid test sebagai syarat membuka usaha bagi kalangan industri di masa normal baru ditanggung pemerintah," kata Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim, Jumat (12/6/2020), saat Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Organisasi Kadin Jatim dengan Kadin Kab/Kota secara virtual.

Apalagi selama masa pandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha mengalami kerugian, dan sepatutnya tidak dibebani dengan kewajiban tersebut.

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa daerah yang telah mewajibkan kalangan industri melakukan rapid test mandiri sebagai syarat membuka kembali usaha/industrinya, diantaranya Bojonegoro dan Gresik.

Ancaman Bejat Pria Madura Ceraikan Bibi Bikin Takut Keponakan, Berbuat Tak Senonoh di Ruang Tamu

Bakal Gandeng Pemerintah Malang Penuhi Protokol Kesehatan, Arema FC Minta PSSI Fokus Waktu Kompetisi

Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada Kadin Kabupaten dan Kota untuk memberi masukan kepada Pemda masing-masing.

Adik berharap pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam memberi persyaratan kepada industri yang ingin kembali membuka usahanya di masa normal baru, sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.

Sementara bagi daerah yang belum menerapkan peraturan demikian, Adik meminta untuk mempertimbangkan peraturan yang bisa menghambat akses berputarnya kembali roda ekonomi di daerah di masa normal baru.

"Seperti Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya serta Pemkab Sidoarjo yang belum memberikan aturan demikian, kami akan berusaha memberi masukkan agar tidak terlalu mempersulit industri yang membuka kembali usahanya dengan kewajiban rapid test," jelas Adik.

Selama pandemi Covid-19 dan masa PSBB di berbagai daerah, hampir seluruh pengusaha baik kecil maupun besar, hanya beberapa industri saja yang justru berkembang dan tumbuh, seperti industri kesehatan dan informasi, teknogi serta industri bahan pokok.

Akibatnya, banyak industri di Jatim yang terpaksa merumahkan karyawannya, sebab kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk diputar, terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah untuk bekerja di rumah.

"Sesuai catatan kami, industri sepatu sudah merumahkan sekitar 50.000 karyawannya sedangkan perhotelan dan restoran sekitar 80 persen karyawan tidak bekerja. Dan sampai sekarang, mereka belum jelas nasibnya," jelas Adik.

Oleh karena itu, Adik berharap kebijakan pemerintah yang kembali membuka kran industri di masa normal baru bisa didukung dengan aturan yang memihak pengusaha, agar ekonomi kembali berputar.

"Saya yakin kalangan industri akan mematuhi protokol kesehatan karena hal itu sudah menjadi bagian hidup di normal baru masyarakat. Namun apabila dibebankan dengan kewajiban rapid test, hal ini akan menjadi beban sendiri bagi industri," tandas Adik.

Penulis: Sri Handi Lestari

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved