Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Sidoarjo

Tempat Karaoke di Sidoarjo Tetap Tak Boleh Beroperasi selama Masa Transisi New Normal

Jika tempat makan, mal, dan kafe sudah dibolehkan buka, berbeda dengan tempat karaoke yang masih belum boleh beroperasi di masa transisi new normal.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
Ilustrasi Karaoke 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Memasuki masa transisi new normal di Sidoarjo, berbagai aktivitas masyarakat sudah dibolehkan kembali dilakukan. 

Namun, khusus tempat karaoke dan tempat hiburan malam, tetap dilarang beroperasi.

Menurut Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 44 tahun 2020 tentang masa transisi new normal sudah ditandatangani.

"Hampir semua kegiatan sudah boleh berjalan lagi, namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Kecuali tempat hiburan malam dan kolam renang, belum dibolehkan," kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaiduddin, Kamis (11/6/2020).

Tempat karaoke atau hiburan malam lain dirasa masih rentan menjadi area penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sehingga belum dibolehkan beroperasi di masa transisi ini. Demikian halnya kolam renang dan wahana wisata air lainnya.

Mal Pelayanan Publik Sidoarjo Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Nakes TNI dan Dinkes Dikerahkan

Tak Ada yang Mencalonkan Diri, Satu Desa di Sidoarjo Tiadakan Pilkades, Jabatan Bakal Diisi Plt

Selain larangan untuk tempat karaoke dan kolam renang, ada beberapa poin penting lain dalam Perbup ini.

Antara lain, pembatasan jam malam yang diubah dari sebelumnya 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, sekarang 23.00 WIB sampai 04.00 WIB.

"Ojek online juga sudah boleh mengangkut penumpang. Syaratnya, ketika jam 23.00 WIB sampai 04.00 WIB harus berhenti beroperasi," lanjutnya.

Sementara taksi online dan mobil angkutan umum lain dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen saja.

Industri Kopi di Sidoarjo Disebut Wagub Emil Sukses Disiplin Protokol Covid-19, Kuncinya Solidaritas

Dorong Penyaluran Bansos Lebih Merata, DPRD Jatim Minta Pemprov Pikirkan UMKM Jelang New Normal

Pasar, mal, kafe, rumah makan, warung kopi dan sebagainya juga boleh beroperasi. Membuka meja dan kursinya. Tapi dibatasi 50 persen kapasitas untuk menjaga jarak aman pengunjung.

Semua posko check point di jalan protokol dihapus, dialihkan ke desa-desa.

Menurut Cak Nur, di masa transisi ini, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lebih difokuskan di tingkat desa melalui program kampung tangguh.

"Pengecekan dipindah ke desa. Karena desa menjadi ujung tombak. Termasuk dalam hal penanganan kebutuhan dan perekonomian warga. Jika kemarin kita support bantuan untuk RW, ke depan akan ada alokasi anggaran untuk kampung tangguh," ungkap politisi PKB tersebut.

Warga Jawa Timur Bisa Nikmati Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Choirun Nasirin Tersandung Kasus Narkoba, Klub PSHW Belum Berencana Cari Tambahan Kiper

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved