Pelapor Oknum Kades Dengan Dugaan Pengancaman di Sumenep, Datangi Kantor Inspektorat Tuntut Hal Ini
Dugaan pengancaman oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Sumenep, terhadap salah satu pengusaha tambak udang berujung pelaporan ke polisi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiqur Rohman
Saat itu, Leo Dominus Parinusa mengaku jika diancam melalui medsos akan dihabisi oleh Kades Longos, Kecamatan Gapura Sumenep, Amir Mas'ud.
Selain ingin dihabisi katanya, pernah dirinya ditantang duet dengannya dan saat itu sedang komunikasi via telepon.
"Kalau kata duel kan bertengkar satu lawan satu, karena bukan berduet," katanya.
Pihaknya mengaku kecewa, sebab terduga oknum kades ini belum juga ditahan.
Dan sampai saat ini katanya, terlapor tidak pernah meminta maaf baik melalui lisan maupun tulisan.
"Kami berharap terdakwa harus dihukum sesuai kesalahan yang dilakukannya," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, RA Hawiyah Karim kuasa hukum terlapor (Kades Longos) mengaku tidak pernah mengancam kepada pelapor.
Lalu bagaimana dengan kata menghabisi, pihaknya mengakui jika kata itu bukan berarti menghabisi nyawa seseorang. Namum katanya, menghabisi izin pembangunan tambak udang yang bakal digarap oleh pengusaha tersebut.
• Amerika Yakin Bongkar Kebohongan China Soal Corona Lewat Foto Ini, Parkiran Mobil Jadi Bukti Kuat
• Wali Kota Blitar Resmikan Ponpes Tangguh Bustanul Mutaallimat Jelang New Normal
"Klien saya ini yang ngurus izin usaha tersebut. Jadi dihabisi itu bukan mengarah ke tindakan kriminal," kata RA. Hawiyah Kaim, Kamis (11/6/2020).
Termasuk juga yang mengatakan duel itu tidak benar.
"Tinggal bagaimana dibuktikan dalam persidangan nanti. Kami tidak akan berandai-andai, karena itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan," tuturnya.
Menanggapi terduga tidak ditahan, pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Sebab itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, masak mau diintervensi," ucapnya.
Sekadar diketahui, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik.
Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Laporan yang bersangkutan sesuai nomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.