Akan Berpegian Jarak Jauh Naik Kereta Api ? Begini Persyaratan Wajib Untuk Calon Penumpang
Diberitakan sebelumnya sejak Jumat kemarin tepat tanggal 12 juni 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya, kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Reguler.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Diberitakan sebelumnya sejak Jumat kemarin tepat tanggal 12 juni 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya, kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Reguler Jarak Jauh dan Menengah di wilayahnya dan berlaku hingga akhir bulan Juni ini.
Pengoperasian 8 Kereta Api itu masuk dalam tahap pertama pasca berhenti beroperasi sementara.
Resmi kembali beroperasi, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan tetap ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang sebelum memesan tiket KA tersebut.
• Uji Coba Pengetatan Sosial Mandiri di Singosari 14 Hari, Ada 4 Check Point Pantau Mobilitas Warga
• Kisah Pilu Ikan Arwana Rp 2 Juta Pria Sukoharjo Digoreng Ayah, Pasrah Lihat Foto: Mata Ikanku Juling
• Belum Kenal Betul Sosok Dirut PT LIB Yang Baru, Arema FC Percaya PSSI Tak Salah Pilih
"Melihat kembalinya pengoperasian KA tersebut tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020, maka tetap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh calon penumpang, jika memang akan naik KA Regular Jarak Jauh ataupun Menengah," kata Suprapto saat dikonfirmasi TribunJatim.com di Surabaya, Minggu (14/6/2020).
Adapun ketentuan persyaratan yang harus wajib dilengkapi serta dipenuhi calon penumpang yang akan naik maupun yang pesan tiket KA Jarak Jauh atau Menengah, dipaparkan Suprapto sebagai berikut:
• KoinWorks Gandeng Mandiri Manajemen Investasi Kerja Sama Otomatisasi Reksa Dana Bagi Pendana
• Pasca Operasi, Bek Persebaya M Syaifuddin Mulai Tunjukan Progres Bagus
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Tak hanya itu saja, ia menambahkan, secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh/Menengah maupun Lokal juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
• UPDATE CORONA di Dunia Minggu 14 Juni 2020, Tambah 857 Kasus Baru, Total Pasien Positif 38.277 Orang
• Posting Barang Curian Di Media Sosial, Suami-Istri Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
“Dan jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan untuk yang sudah terlanjur memesan tiket maka akan kami batalkan tiketnya serta tentunya dengan pengembalian bea penuh,” tambah Suprapto.
Sekadar informasi kembali, dalam pengoperasian kembali KA Regular Jarak Menengah/Jauh pada tahap pertama, Daop 8 hanya mengoperasikan 8 KA saja, yang dimana terdiri dari:
• Rate of Transmition Malang Raya Belum Sesuai Standar WHO, Masa Transisi New Normal Bisa Diperpanjang
1. KA Sancaka (KA 179/ KA 182) relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta /pp.
2. KA Maharani (KA 265 / KA 266) relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol/ pp.