Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Bisa Beri Uang Neneknya, Napi Asimilasi di Bojonegoro Kembali Berulah Curi Uang

Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk dua pelaku kejahatan dengan kekerasan, yang merupakan napi asimilasi pandemi Covid-19.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan memberikan keterangan kepada Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Minggu (14/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk dua pelaku kejahatan dengan kekerasan (curas).

Keduanya diketahui merupakan napi asimilasi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kini pelaku yang diketahui bernama Andik Suryono (25), asal Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, dan Ali Mahfud (24), asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, harus kembali mendekam di penjara.

"Keduanya merupakan napi asimilasi, lalu kembali melakukan kejahatan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Minggu (14/6/2020).

Dia menjelaskan, Andik dan Ali ini bisa menghirup udara bebas sekitar bulan Mei 2020 lalu.

FAKTA Guru Cabul di Bojonegoro Perdaya 25 Gadis, Foto Bugil Dijual ke Majalah Dewasa & Raup 100 Ribu

Hari Kedua Masa Transisi New Normal, Hanya Ada Empat Bus yang Beroperasi di Tuban

Mereka sebelumnya juga terjerat kasus yang sama, yaitu melakukan curas, ada yang jambret dan kasus curas lainnya.

Untuk kasus yang baru ini, Andik mencuri uang di rumah warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, Kamis (4/6/2020) dini hari.

Dia masuk rumah lewat pintu samping.

Korban yang mengetahui lalu melawan hingga memukul pelaku sekali, namun pelaku masih bisa kabur.

Warga Jawa Timur Bisa Nikmati Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Zona Merah Covid-19 Jawa Timur Sisa 11 Daerah, Gubernur Khofifah: Bisa Segera Masuk New Normal

"Keduanya mengaku melakukan aksi itu karena tidak ada kerjaan. Andik mencuri dan Ali jambret. Mereka dijerat pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Andik mengaku melakukan kejahatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dia mengaku tidak punya pekerjaan setelah bebas asimilasi.

Siapkan Opsi Penambahan TPS, KPU se-Jawa Timur Usul Tambah Anggaran dari APBN

Sedangkan uang hasil curian itu diberikan kepada neneknya.

"Tidak ada kerjaan, uangnya saya kasih nenek juga," terangnya menunduk.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved