Virus Corona di Pamekasan
Gugus Tugas Covid-19 Pamekasan Tepis Isu Jenazah Pasien Covid-19 Tak Dimandikan Sesuai Kaidah Agama
Akhir-akhir ini, masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura diresahkan dengan merebaknya isu perihal pasien yang meninggal dunia karena positif Corona.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Akhir-akhir ini, masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura diresahkan dengan merebaknya isu perihal pasien yang meninggal dunia dalam keadaan positif virus Corona tidak dimandikan sesuai kaidah agama.
Namun, merebaknya isu tersebut, ditepis oleh tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan, Syaiful Hidayat mengatakan tidak benar, bila sebagian masyarakat Pamekasan menganggap pasien yang meninggal dunia dalam keadaan positif virus corona tidak dimandikan sesuai dengan kaidah agama.
Ia menjelaskan, sebelum jenazah positif Covid-19 dimandikan, petugas medis terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Selepas itu, bila keluarga jenazah sudah memahami prosesnya dan menyetujui, maka prosesi pemandian jenazah akan dilakukan.
Syaiful Hidayat memastikan, semua jenazah yang meninggal dunia dalam keadaan positif virus corona maupun PDP Covid-19 di Pamekasan, sudah dimandikan sesuai dengan kaidah agama.
Bahkan, kata dia, jika ada keluarga yang ingin ikut memandikan dan melihat jenazah, diizinkan.
Namun, dengan syarat, wajib memakai alat pelindung diri (APD) lengkap baju Hazmat.
• Rate of Transmition Malang Raya Belum Sesuai Standar WHO, Masa Transisi New Normal Bisa Diperpanjang
• VIRAL Pria Asal NTT Rapid Test Hasilnya Reaktif Hamil, Keluarga Geram, Ini yang Terjadi Sebenarnya
"Usai dimandikan, pada permukaan tubuh jenazah, kami semprot disinfektan. Supaya virusnya tidak menular," kata Syaiful Hidayat kepada TribunJatim.com, Minggu (14/6/2020).
Dokter yang akrab disapa Syaiful itu melanjutkan, setelah semua proses pemandian jenazah selesai dilakukan, maka proses selanjutnya, jenazah akan dibungkus menggunakan bahan dari plastik yang tidak tembus air dan akan disemprot disinfektan pada seluruh permukaan plastik pembungkus jenazah.
Kemudian setelah itu, jenazah akan dibungkus menggunakan kain kafan pada bagian luar, lalu diikat.
Bila semua proses itu sudah selesai dilakukan, maka tahapan terakhir, jenazah akan dimasukkan ke peti kayu yang telah disiapkan oleh petugas medis rumah sakit dan akan ditutup rapat.
• ASN di Pemkot Batu Positif Covid-19, Pilih Karantina Mandiri, Tetangga Rumah Resah
• Bupati Ponorogo Ipong Beri Kuota Khusus Putra-putri Tenaga Kesehatan yang Tangani Pasien Covid-19
"Bagi yang beragama Muslim dipersilakan kepada tim penguburan dan keluarga untuk melakukan salat jenazah," jelasnya.
Jika jenazah sudah selesai disalatkan, lalu kata Syaiful, petugas medis di ruang jenazah akan melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga yang didampingi oleh Kesra dan Tim penguburan.
Syaiful juga memastikan, semua petugas medis yang menangani jenazah Covid-19, sudah diwajibkan memakai APD lengkap.
Meliputi, baju hazmat lengan panjang yang kedap air.
Baju Hazmat itu, kata dia hanya digunakan sekali pakai.
• Sinopsis Drama Korea She Was Pretty Dibintangi Park Seo Joon, Tayang di GTV Mulai 15 Juni 2020
• Layanan Air Masih Buruk, Dewan Gresik Desak PDAM Perbarui MoU Kerjasama dengan Investor
Lain dari hal itu, kata Syaiful, petugas medis yang menangani jenazah Covid-19, juga sudah diwajibkan memakai sarung tangan non steril (satu lapis) yang menutupi manset baju Hazmat.
Serta, petugas medis juga diwajibkan memakai pelindung wajah atau kacamata google yang tujuannya untuk mengantisipasi adanya percikan air dari tubuh jenazah ketika dimandikan.
"Petugas medis juga memakai masker bedah, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup yang tahan air," urainya.
"Apabila ada petugas medis atau dari pihak keluarga jenazah tidak memakai APD lengkap seperti yang disebutkan di atas, maka tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan pemulasaraan jenazah," peringatnya.
"Semua proses pemulasaraan jenazah yang meninggal dunia dalam keadaan positif Covid-19 ini, sudah kami lakukan sesuai Keputusan Direktur No 320 Tahun 2020 Tentang Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19," tutupnya.