Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

4 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Berstatus OD, Dikarantina di RS Bhayangkara Surabaya

Kasus empat orang tersangka pengambilan paksa jenazah virus Corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Paru-Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya,

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Video keluarga membawa paksa pasien meninggal Covid-19 dari rumah sakit viral di media sosial, Juni 2020. 

Sedangkan sejumlah warga yang terekam itu merupakan warga Pegirian, Semampir, Surabaya.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Kecamatan Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah.

Bahwa keluarga pasien memaksa membawa pulang pasien meskipun dinyatakan positif Covid-19.

Dia menjelaskan, keluarga bawa pulang paksa pasien meninggal Covid-19 pada Kamis (4/6/2020).

Keluarga membawa paksa pasien lantaran meyakini pasien yang meninggal tersebut bukan karena virus Corona.

"Memang itu warga Pegirian, mereka menganggap itu bukan Covid-19, padahal hasil swabnya itu positif," ujar Siti Hindun Robba Humaidiyah, Senin (8/6/2020).

Lalu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengambilan jenazah atau penjemputan pasien Covid-19, secara paksa tergolong sebagai tindakan melawan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, melanggar UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 1 ayat 10.

Adapun pasal 216 ayat (1) dan Pasal 214 KUHP ayat (1) berisi tentang Paksaan dan perlawanan.

"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas mantan Kapolres Purwakarta.

Sehari pascaditetapkan sebagai tersangka, beredar video pernyataan permohonan maaf dari satu orang perwakilan dari empat tersangka.

Berdasarkan rekaman video berdurasi 1 menit 27 detik itu, tampak satu orang tersangka berkaus oblong lengan pendek warna hitam menyampaikan ungkapan permohonan maaf.

Kendati begitu, lanjut Trunoyudo, pihaknya memastikan bahwa proses hukum tidak kendur dan akan terus berjalan.

"Ada videonya. Proses hukumnya lanjut. Iya tetap lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (15/6/2020).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved