Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Bupati Sidoarjo

Bagi-bagi Uang Pelicin Proyek di Lingkungan Pemkab Sidoarjo

Dua pegawai Pemkab Sidoarjo yang bertugas di Pokja Pengadaan Barang dan Jasa mengakui adanya bagi-bagi uang dari kontraktor yang memenangkan tender

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Dua staf UPL mengakui menerima uang dari proyek di Lingkungan Pemkab Sidoarjo saat jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/6/2020) 

TRIBUNJATIM.COM,SIDOARJO - Dua pegawai Pemkab Sidoarjo yang bertugas di Pokja Pengadaan Barang dan Jasa mengakui adanya bagi-bagi uang dari kontraktor yang memenangkan tender proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

Sidang ini digelar di antara sidang pembacaan tanggapan jaksa KPK terhadap eksepsi terdakwa Saiful Ilah dan pembacaan putusan sela atas eksepsi Saiful Ilah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/6/2020) siang.

Gausepin Ivetaresti dan Pujianto, dua staf ULP mengaku mendapat uang Rp 40 juta dari proyek Candi Prasung dan Pasar Porong. Rp 30 juta diterima dari Bayu, juga pegawai di ULP, sementara Rp 10 juta dari terdakwa Sangaji.

"Tim pokja menerima semua. Masing-masing Rp 30 juta dan Rp 10 juta itu. Termasuk saya, Pujianto, Bayu, Deni, Eko, dan Yugo," kata Gausepin saat bersaksi di persidangan.

Perempuan berjilbab ini juga mengakui sempat ada pertemuan tim pokja dengan terdakwa Yudhi Tetra dan Ibnu Gofur, setelah ada sanggahan dari PT Gentayu dalam lelang proyek jalan Candi Prasung.

Hakim Tipikor Tolak Keberatan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo Non Aktif

Terus Usut Video Hirup Covid-19 Taufik Monyong, Polda Jatim Undang 3 Ahli, Singgung Berita Bohong

BREAKING NEWS -Sebuah Rumah di Tandes Surabaya Ludes Dilalap Si Jago Merah

Pengakuan yang sama disampaikan Pujianto, juga staf ULP. Diakuinya dia menerima uang Rp 40 juta tersebut. Demikian halnya pokja atau para staf lainnya.

"Namun uang itu sudah kami kembalikan ke KPK," dalihnya yang juga diamini Geosepin.

Tapi justru mereka kelabakan ketika dikorek majelis hakim lantaran pengembalian baru dilakukan setelah kasus tersebut mencuat paska operasi tangkap tangan KPK.

Majelis hakim bahkan menanyai proyek apa saja yang sempat mereka tangani selama beberapa tahun terakhir. Terungkap jumlahnya ratusan, dan kedua saksi sampai tidak hafal.

"Jaksa KPK, tolong diaudit itu. Proyek-proyek sebelumnya," kata hakim meminta tim jaksa KPK menindaklanjuti dugaan adanya permainan uang dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Dalam sidang juga terungkap bagaimana proses penyerahan uang, pembagian, dan sebagainya. Bahkan, jaksa KPK juga sempat membuka beberapa rekaman percakapan dan transkrip terkait kasus ini.

Termasuk percakapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dengan Yudhi Tetra, transkip percakapan Ibnu Gofur denhan kontraktor Dedi Eko, hingga percakapan Ibnu Gofur dengan istrinya terkait pengondisian proyek tersebut.

Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkab yang jadi terdakwa itu didakwa pasal yang sama dengan Saiful Ilah, yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Karena saksi-saksinya sebagian besar sama, dimungkinkan sidang terhadap empat terdakwa ini berikutnya bakal jadi satu. Agar lebih mudah, efisien, dan lebih cepat.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved