Virus Corona di Jawa Timur
Satu ASN PN Surabaya Meninggal Positif Covid-19, Gugus Tugas Jatim: Segera Rapid Test Mandiri
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur sedang melakukan evaluasi dan pelacakan lebih lanjut adanya ASN di Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur sedang melakukan evaluasi dan pelacakan lebih lanjut adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri Surabaya yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Kohar Hari Santoso mengatakan pihaknya saling berkoordinasi dengan PN Surabaya dalam pelacakan penularan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Sedang dievaluasi lebih jauh, kita lakukan pemeriksaan mereka, terutama kondisi dari staf," ucap Kohar, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, untuk rapid test, Kohar yang juga Dirut RS Saiful Anwar (RSSA) Malang ini mengatakan pihak PN telah berencana untuk melakukan rapid test mandiri.
"Sudah dikoordinasikan dengan kita. Saat ini kita menunggu perkembangannya," lanjutnya.
• Dokter Asal Sampang Meninggal Terjangkit Virus Corona, Sempat Periksa Mandiri Bareng Istri ke RS
• Pegawai Dispendik Gresik Meninggal Berstatus PDP, Sempat Dijenguk Lima Orang Pegawai
• Hakim Tipikor Tolak Keberatan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo Non Aktif
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Surabaya resmi menunda sidang baik perdata maupun pidana selama dua pekan. Yakni, dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2020.
Ini dikarenakan ada salah satu ASN yang meninggal dunia karena positif Covid-19.
Selain itu, ada juru sita serta hakim yang mendadak meninggal dunia.
"Maka atas perintah dari kepala Pengadilan Tinggi Jatim kepada Kepala PN Surabaya. Seluruh ara PN mulai 15 Juni hingga 28 Juni, semua persidangan yg sedang berjalan,akan ditunda selama dua pekan. Kecuali perkara pidana yg masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang," kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Minggu (14/6/2020).
Selain itu, setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area PN dlm waktu 14 hari kedepan.
"Awak media juga dibatasi jumlahnya utk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari," lanjutnya.
Adapun untuk seluruh pegawai akan diberlakukan WFH. "Dihimbau kepada para pengguna jasa pengadilan agar bersabar dlm 14 hari kedepan, namun pendaftaran perkara perdata tetap dpt dilakukan secara online via e- court," tandas Ginting.