Virus Corona di Malang
Fokus Kurangi Penularan Covid-19 di Malang Utara, Bupati Sanusi Berharap Tak Ada PSBB Lagi
Sanusi menambahkan, saat ini pihaknya tengah berfokus mengurangi penularan Covid-19 di wilayah Malang Utara. Seperti di Singosari dan Lawang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi, akan menuruti keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, jika pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) akan diterapkan kembali di Kabupaten Malang.
"Ya nunggu perintahnya gubernur, karena PSBB itu yang menentukan dari provinsi (Jawa Timur). Kalau diperlukan lagi ya PSBB, tapi saya berharap tidak," kata Sanusi saat mengunjungi kampung tangguh di Kecamatan Turen, Senin (15/6/2020).
Sanusi menambahkan, saat ini pihaknya tengah berfokus mengurangi penularan Covid-19 di wilayah Malang Utara. Seperti di Kecamatan Singosari dan Kecamatan Lawang.
Ini dikarenakan penularan Covid-19 di wilayah tersebut menurut Sanusi masih masif dan fluktuatif.
"Tinggal dua kecamatan saja di Malang Utara (Singosari dan Lawang) karena di situ terjadi perpindahan manusia yang cukup intens, sehingga orang-orang yang datang bawa virus itu dari Surabaya maupun dari daerah lain," ungkap Sanusi.
• Wali Kota Malang Berencana Buat Tim Khusus Tracing Covid-19 yang Dikomandoi Perguruan Tinggi
Guna menekan penularan virus Corona di wilayah Malang Utara, Satgas New Normal Life Kabupaten Malang tengah menerapkan pengetatan sosial mandiri di Kecamatan Singosari dan Lawang.
"Ini kita lakukan dengan kapolres dan dandim posko di pasar itu, supaya penyebaran itu (Covid-19) berkurang," katanya.
Di sisi lain, pengetatan sosial di Kecamatan Singosari diberlakukan mulai Senin (15/6/2020) hingga 14 hari ke depan.
Selama durasi waktu tersebut, pengetatan sosial berjalan tanpa dibarengi sanksi bagi yang warga yang melanggar.
• Pengetatan Sosial, Empat Jalan di Singosari Kabupaten Malang Ditutup Total selama 14 Hari
"Sanksi (bagi pelanggar) tidak ada, hanya edukasi," kata Plt Camat Singosari, Agus Nuraji, seusai meninjau Posko Check Point Jalan Tumapel.
Agus menegaskan, sanksi baru diberlakukan ketika masyarakat kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
"Sanksi kerja sosial? Kalau itu jika ada warga yang melanggar aturan sebanyak dua atau tiga kali ya baru akan diberlakukan," ucapnya.
Aturan yang diberlakukan pada pengetatan sosial di Singosari ini tak jauh berbeda dengan PSBB.
• Masih Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Transisi New Normal di Kabupaten Malang Diperpanjang 21 Juni
Perbedaan hanya terletak pada cakupan pemberlakuan aturan, yang hanya berlaku di lingkup wilayah Kecamatan Singosari.