Virus Corona di Tulungagung
Potret Pelanggar Jam Malam Tulungagung Dikenai Sanksi, Bawa Sapu Bersih-bersih Masjid hingga Makam
Sebanyak 21 warga berjalan ke alun-alun dari Pendopo Kabupaten Tulungagung, sambil membawa sapu, Selasa (16/6/2020).
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 21 warga berjalan ke alun-alun dari Pendopo Kabupaten Tulungagung, sambil membawa sapu, Selasa (16/6/2020).
Di bawah pengawasan seorang perwira polisi dan anggota Satpol PP, mereka kemudian membersihkan sampah yang berserakan.
Mereka adalah bagian dari 81 warga yang kedapatan melanggar jam malam, Senin (15/6/2020) malam.
• Berapa Sebenarnya Harta Kekayaan Jokowi? Masih Kalah dari 3 Menteri Milenialnya, Siapa Paling Kaya?
Menurut Panit Lantas Polsek Tulungagung Kota, Ipda Sugeng Hapi, seluruh warga yang terjaring diwajibkan ikut kerja sosial.
"Dari 81 warga yang terjaring, 61 hari ini ikut kerja sosial. Sementara yang 20 orang tidak datang," ujar Sugeng.
Mereka yang tidak ikut kerja sosial tidak bisa mengambil KTP yang ada di Polsek Tulungagung.
• Pernah Hina Pesawat Buatan Indonesia, Malaysia Pusing Cari Armada Tambahan karena Duit Minim
• Ashanty-Anang Tak Kunjung Tanggapi KD, Sikap Baru Ashanty Jadi Sinyal Reaksi Keluarga? Peace
Sementara dari 61 warga yang kerja sosial, dibagi dalam tiga kelompok.
Sebanyak 19 orang membersihkan Masjid Agung Al Munawar, 21 orang di alun-alun dan 21 orang di makam Kelurahan Karangwaru.
"Mereka yang terjaring mayoritas berada di warung kopi. Baik pengunjung dan penjualnya kami data," tutur Sugeng.
• Kisah Bule Jadi Miskin Saat Nikahi Cewek Indonesia, Miliaran Ludes, Sikap Istri Dikuak Ex Cowoknya
Kerja sosial diberlakukan sebagai pelaksanaan perintah lisan bupati dan Kapolres Tulungagung.
Sikap tegas ini diambil sebagai respons lonjakan temuan pasien positif terinfeksi virus Corona.
Sugeng menegaskan, penertiban dilaksanakan setiap malam untuk memutus penularan.
• Cara Pemkot Malang Atasi Pedagang Pasar Reaktif Versi Rapid Test, Tracing hingga Treatment Keluarga
Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Selama jam malam warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah.
Kecuali mereka yang punya keperluan mendesak, seperti mencari obat.
Penulis: David Yohanes
Editor: Arie Noer