Kajari Malang Desak Pemkab Beri Sanksi ke Warga yang Langgar Protokol Covid-19, Bupati: Setuju
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handojo mendesak Pemkab Malang berani memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUaNJATIM.COM, MALANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handojo mendesak Pemkab Malang berani memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Malang tentang Pedoman Tatanan Normal Baru COVID-19. Tepatnya pada Bab IV bagian sanksi, pasal 38.
"Itu perbup (peraturan bupati) itu ada lima tingkat hukuman sampai penyabutan izin. Kalau (masyarakat) memang tidak bisa patuh ya terapkan saja. Memang hukum itu kejam, tapi dengan itu semua bisa tertib," kata Edi usai hadiri rapat evaluasi norma baru di Gedung Anusapati Pemkab Malang, Selasa (17/6/2020) malam.
• Bantu Pemulasaran Jenazah Covid 19, Kasat Intelkam Polresta Malang Kota Terima Penghargaan
• Bentuk Tim Khusus Tracing, Pemkot Malang Mulai Kuatkan Treatment Herbal Gempur Virus Corona
• Sambut Hari Bhayangkara Ke-74, Anggota Polresta Malang Kota dan Kodim Kompak Donor Darah
Edi menilai, sejak Perbup Normal Baru disahkan, penerapan peraturan hingga pemberian sanksi bagi para pelanggar masih lemah diterapkan.
"(Peraturan) masih terlalu lunak," tutur Hendri.
Pria berkacamata ini menganalisa, sanksi yang diterapkan sesuai Perbup juga belum tampak wujudnya.
"Buktinya pengenaan rompi, kerja sosial itu tidak dilaksanakan. Padahal pemda (pemerintah daerah) menyiapkan anggaran untuk melaksanakan sanksi itu," tegas Hendri.
Padahal kenyataan di lapangan, tak sedikit masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.
"Pelanggaran masker ada peraturannya melalui Perbup. Makanya tadi waktu rapat, saya minta ditegaskan. Jangan pelanggaran itu hanya ditegur lisan, tegur tulis gak akan ada manfaatnya," sindir Edi.
Edi menegaskan, jika pemerintah daerah tegas dalam pemberian sanksi bagi warga yang melanggar, maka hal tersebut justru memberi dampak positif.
"Contohnya, penyitaan KTP bagi pelanggar. Kalau masyarakat mau ambil ya denda. Sehingga masyarakat nanti berpikir, daripada membayar denda lebih baik untuk membeli masker," terang Edi.
Menurut Edi, pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sudah waktunya diterapkan.
"Nominal denda perorangan bisa Rp 100 ribu. Kalau di DKI Jakarta itu bisa sampain Rp 200 ribu, perusahaan Rp 500 ribu," katanya.
Agar Perbup Malang tentang Pedoman Tatanan Normal Baru COVID-19 dapati diterapkan dengan baik, Edi menyarankan agar instansi di Pemkab Malang juga harus paham isi perbup tersebut.
"Hukum tumpul? Bukan masalah tumpul, mungkin ada miss komunikasi atas penguasaan terhadap perbup itu tidak dimiliki secara keseluruhan oleh para petugas Satpol PP," tutup Edi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-kajari-kabupaten-malang-edi-handojo.jpg)