Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Pengusaha Alat Pesta Trenggalek Mengeluh Rugi Terus, Minta Hajatan Diperbolehkan Lagi di New Normal

Pengusaha alat perta di Ternggalek meminta pemerintah daerah kembali izinkan hajatan di masa new normal. Mengeluh rugi terus selama pandemi Covid-19.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Suasana hearing para pekerja alat pesta bersama pemda dan anggota dewan, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Para pengusaha alat pesta seperti sound system, persewaan tenda, dan jasa boga di Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah mengizinkan kembali kegiatan hajatan.

Sebabnya, mereka mengaku merasa terus merugi setelah berbulan-bulan berbagai acara ditunda dan dibatalkan gegara pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Koordinator pengusaha itu, Harun, menjelaskan, telah banyak kru jasa alat pesta yang menganggur setelah hajatan di larang. Ia ingin hajatan kembali diizinkan di era new normal.

Isi Libur Kompetisi, Mantan Pelatih Kiper Arema FC Bersih-Bersih Masjid Bareng Komunitas di Malang

Bukti Seram Rumah Baim Wong Sering Dapat Teror, Paula Ngotot Pindah, Suami Tolak: Pusing Bayarnya

“Kalau kami pikir sebagai pekerja sangat terdampak. Tidak bisa bekerja sama sekali. Kelihatanlah, contoh kru sound system tidak ada sama sekali job. Job yang sudah masuk juga di-cancel,” kata Harun, usai mengikuti hearing di Gedung DPRD setempat, Rabu (17/6/2020).

Ia menyebut, ada sekitar 800 pengusaha alat pesta di kabupaten itu. Mereka tersebar di 14 kecamatan yang ada di Trenggalek.

“Yang terdata kemarin, setiap kecamatan hampir 80,” ungkapnya.

Novel Baswedan Pertanyakan Peran Jaksa yang Tak Berpihak pada Korban selama Sidang: Saya sampai Malu

Alamat Pasien Covid-19 di Surabaya Bisa Dilihat di Website Ini, Update Tiap Hari: Ada Tanda Khusus

Koordinator Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Trenggalek Djoko Rusianto menyebut, pemerintah daerah sebenarnya tak melarang digelarnya hajatan di era new normal.

Akan tetapi, hajatan yang digelar tidak seremoinal dengan mendatangkan banyak orang seperti era sebelum Covid-19.

“Dengan adanya hajatan, otomatis mengumpulkan orang banyak. Ketika mengumpulkan orang banyak, protokol akan sulit dijalankan,” ungkap Djoko, dalam kesempatan yang sama.

Pekerja alat pesta, kata Djoko, mungkin bisa menerapkan aturan protokol kesehatan yang berlaku. Tapi mengatur tamu yang datang tentu akan sulit.

“Resepsi itu yang tidak diperbolehkan ketika tidak mematuhi protokol kesehatan,” sambung dia.

Pihaknya akan memberi opsi lain untuk mewadahi keluhan para pekerja alat pesta.

Salah satunya, pemberian bantuan untuk pekerja terdampak Covid-19. Tapi bantuan itu akan bisa disalurkan apabila mereka menjalankan prosedur.

“Kami ada dana jaring pengaman sosial. Tapi datanya harus masuk dari Dinas Sosial,” ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat bisa memahami kebijakan di era new normal sebagai bentuk antisipasi kasus Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved