Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Pembayaran Denda Terpidana Darmawan atas Kasus Korupsi Jasmas
Terpidana kasus korupsi Jasmas 2016, Darmawan, melalui kuasa hukumnya membayar denda sebesar Rp 100 juta, untuk meringankan hukuman.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terpidana kasus korupsi Jasmas 2016, Darmawan, melalui kuasa hukumnya membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Pembayaran denda yang dilakukan mantan wakil ketua DPRD Kota Surabaya ini guna meringankan hukuman yang diterimanya.
Selain kuasa hukumnya, perwakilan keluarga pria yang akrab disapa Aden itu juga turut serta menyetorkan denda ke Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Erick Ludfyansyah, pembayaran denda tersebut langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.
“Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan selama 10 bulan yang telah dijatuhkan kepada terpidana Darmawan, sesuai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Erick Ludfyansyah, Jumat (19/6/2020).
• Abaikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Satu Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup
• PPDB Online SMP Negeri Surabaya 2020, Orang Tua Masih Bingung Pendaftaran Jalur Prestasi Rapor
Secara otomatis, dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Darmawan terlepas dari hukuman pidana 10 bulan kurungan yang harus dijalaninya.
Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Darmawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020.
• Kerap Selisih Data, Pemkot Surabaya Pertanyakan Data Update Kasus Covid-19 dari Gugus Tugas Jatim
• Surabaya Raya Disebut Berpotensi Terapkan PSBB Lagi, Pemkot Surabaya Berharap Tak Terjadi
Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Darmawan adalah pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Editor: Dwi Prastika