Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Pembayaran Denda Terpidana Darmawan atas Kasus Korupsi Jasmas

Terpidana kasus korupsi Jasmas 2016, Darmawan, melalui kuasa hukumnya membayar denda sebesar Rp 100 juta, untuk meringankan hukuman.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima pembayaran denda terpidana Darmawan atas kasus korupsi Jasmas 2016. Pembayaran ini diwakili oleh kuasa dan keluarganya, Jumat (19/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terpidana kasus korupsi Jasmas 2016, Darmawan, melalui kuasa hukumnya membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Pembayaran denda yang dilakukan mantan wakil ketua DPRD Kota Surabaya ini guna meringankan hukuman yang diterimanya.

Selain kuasa hukumnya, perwakilan keluarga pria yang akrab disapa Aden itu juga turut serta menyetorkan denda ke Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Erick Ludfyansyah, pembayaran denda tersebut langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.

“Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan selama 10 bulan yang telah dijatuhkan kepada terpidana Darmawan, sesuai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Erick Ludfyansyah, Jumat (19/6/2020). 

Abaikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Satu Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup

PPDB Online SMP Negeri Surabaya 2020, Orang Tua Masih Bingung Pendaftaran Jalur Prestasi Rapor

Secara otomatis, dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Darmawan terlepas dari hukuman pidana 10 bulan kurungan yang harus dijalaninya.

Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Darmawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020.

Kerap Selisih Data, Pemkot Surabaya Pertanyakan Data Update Kasus Covid-19 dari Gugus Tugas Jatim

Surabaya Raya Disebut Berpotensi Terapkan PSBB Lagi, Pemkot Surabaya Berharap Tak Terjadi

Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Darmawan adalah pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved