Pelaksanaan Sidang Kode Etik Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Terancam Kembali Molor
Sudah satu bulan laporan dari keluarga korban pencabulan di Gresik dan PC PMII dilayangkan ke DPRD Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Sudah satu bulan laporan dari keluarga korban pencabulan di Gresik dan PC PMII dilayangkan ke DPRD Gresik.
Namun hingga saat ini, belum jelas kapan pelaksanaan sidang kode etik anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah menggelar rapat internal.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihaknya memberikan waktu 14 hari lagi bagi para pelapor.
“Alat bukti dari terlapor belum memenuhi ketentuan. Sesuai dengan pasal 20 Peraturan DPRD nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Beracara BK DPRD Gresik. Kami beri waktu 14 hari lagi untuk melengkapi,” ujar Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, hasil kajian internal BK, alat bukti yang sudah dilampirkan pelapor masih memenuhi satu unsur saja. Yakni keterangan dari pihak pelapor.
• PDAM Giri Tirta Gresik Sebut Pipanisasi Perumahan Greenland Tak Rugikan PDAM & Pemkab, Ini Alasannya
• Harga Tiket Penumpang Kapal di Gresik Masa Transisi Disoroti Dewan, Terlampau Mahal, Warga Keberatan
Politisi PAN ini menyebut, minimal harus ada dua alat bukti. Mirip dengan alat bukti pada persidangan umum.
“Selain membuktikan tugas kami juga memutuskan. Seperti apa sanksi yang akan diterapkan,” terangnya.
Jika dalam 14 hari tersebut para pelapor tidak melengkapi alat bukti lainnya, pihak BK bisa turun langsung mencari informasi kepada korban ataupun saksi dan ahli untuk mencari keterangan lain.
Langkah ini akan menjadi opsi terakhir jika pihak pelapor tidak segera merespons.
• 175 Tenaga Kesehatan di Jawa Timur Terpapar Covid-19, 6 Orang Gugur, Kota Surabaya Terbanyak
• Kapolda Jatim Tinjau Asrama Polisi Kletak, Wali Kota Madiun Mengaku Yakin Tekan Angka Covid-19
Kuasa Hukum Korban, Abdullah Syafi'i, mengaku tidak habis pikir dengan apa yang disampaikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.
Dia mengatakan, seluruh bukti sudah dilampirkan, bahkan saat melengkapi berkas tidak ada instruksi yang diberikan.
Namun, kelengkapan berkas menjadi alasan sidang kode etik tidak kunjung ditentukan kapan akan digelar. Padahal sudah satu bulan lamanya tidak kelar-kelar.
“Kami khawatir jika sidang tidak jadi. Dalam sidang kode etik ini BK wajib membuktikan keterlibatan Nur Hudi yang berusaha memberikan iming-iming uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar kasus pencabulan korban MD yang masih 16 tahun dengan Sugianto (51) berakhir secara kekeluargaan. Apakah perilakunya sudah sesuai dengan tupoksi anggota dewan?” tanya Abdullah Syafi'i.
Editor: Dwi Prastika
• Mall di Gresik Terapkan PPK Masa Transisi New Normal, Siapkan Jamu Empon-empon 20 Liter Per Hari