Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Jember Fasilitasi Pemulangan 331 Napi Asimilasi, Berikan Sembako hingga Uang Saku

331 narapidana dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Jember melalui program asimilasi. Pembebasan ratusan napi asimilasi dilakukan dalam beberapa gelombang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, dan Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi, dalam acara pemulangan napi yang bebas melalui program asimilasi pandemi Covid-19, Jumat (19/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sebanyak 331 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Jember melalui program asimilasi di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ), sampai bulan Juni 2020.

Pembebasan ratusan napi asimilasi tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang.

Setiap gelombang pembebasan, Pemkab Jember selalu memfasilitasi pemulangan napi.

Fasilitas yang disediakan Pemkab Jember, seperti penyediaan kendaraan yang mengantar mereka ke rumah masing-masing.

Selain itu, Pemkab Jember juga memberikan bantuan sembako, dan uang saku.

Seperti pada gelombang pembebasan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2020).

Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, turut melepas pembebasan 22 orang narapidana melalui program asimilasi.

UPDATE CORONA di Jember Rabu 17 Juni 2020, Tambah 9 Pasien Sembuh, 90 Orang Positif Covid-19

Persiapan New Normal, Bupati Abdullah Azwar Anas Ajak Kepala Desa Banyuwangi Berkolaborasi

“Ini adalah rangkaian kegiatan yang ke sekian kalinya. Pemerintah turut andil dalam pelepasan ini,” ujar Abdul Muqit Arief.

Sejak pertama kali, lanjut Abdul Muqit Arief, Pemkab Jember memfasilitasi dan membantu narapidana yang bebas melalui program asimilasi itu.

Dari awal sampai saat ini sebanyak 331 narapidana telah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Jember melalui program asimilasi.

Kali ini terdapat 22 orang yang bebas, dan mendapat bantuan serta fasilitas dari Pemkab Jember.

Seperti mantan narapidana sebelumnya, mereka mendapatkan bingkisan berupa sembako dan uang saku.

RPH Kaliwates Jember Disebut Kurang Layak, Dibangun Tahun 1978, Kini Dikelilingi Permukiman Penduduk

Selain itu juga difasilitasi dengan kendaraan untuk mengantar ke rumah masing-masing.

“Sekarang masyarakat dihadapkan pada persoalan ekonomi, banyak yang tidak bisa bekerja, disarankan untuk tinggal di rumah. Pulangnya napi ini menambah pengeluaran keluarga, maka dari itu pemerintah memberikan bantuan, walaupun sedikit, setidaknya meringankan ekonomi keluarga di rumah,” tegasnya.

Apabila ada warga binaan yang pulang dari Lapas Jember, lelaki yang juga pengasuh Ponpes Al-Falah itu berpesan kepada kepala desa maupun tokoh agama agar menjenguk mereka.

Karena itu akan menjadi motivasi, sehingga mereka tidak merasa direndahkan, dan diterima layaknya warga yang lain.

Guru Berstatus ASN Mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Diberhentikan Sementara

Golkar Jawa Timur Ungkap Daerah Prioritas di Pilkada 2020, Target Usung Kader Internal

“Saya mengharapkan mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta maaf kepada keluarga, terutama pada kedua orang tua, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi, menambahkan, ada satu orang napi yang dibebaskan melalui program itu, kini sudah kembali masuk bui.

Dia kembali melakukan tindak kriminalitas sehingga dikirim kembali ke Lapas Jember.

"Dari 331 mantan napi, ada satu orang yang mengulangi kesalahan. Orang ini sudah dimasukan ke Lapas lagi," ujar Yandi Suyandi.

Orang tersebut masuk kembali ke Lapas Jember dua pekan lalu.

Kakek 73 Tahun Jadi Pasien Positif Covid-19 Jember yang Sembuh Cepat, Ungkap Perawatan Rumah Sakit

Demi Bisa Beri Uang Neneknya, Napi Asimilasi di Bojonegoro Kembali Berulah Curi Uang

"Seperti perintah menteri, orang itu langsung disel sendiri, tidak bisa dicampur dengan narapidana yang lain,” terangnya.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan lagi oleh napi yang bebas berkat asimilasi, maka Lapas Jember memperketat persyaratan jaminan dari keluarga.

“Karena waktu pertama belum ada jaminan dari keluarga. Sekarang sudah ada persyaratan jaminan dari keluarga. Kalau kasus pencurian dengan kekerasan, maka harus ada jaminan dari kepala desa,” pungkas Yandi Suyandi.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved