Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peringati Hari Bhayangkara Ke-74, Polresta Malang Kota Gratiskan Biaya Pembuatan SIM

Dalam memperingati Hari Bhayangkara Ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli, Polresta Malang Kota berikan kado khusus kepada masyarakat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat meninjau Satpas SIM yang baru saja menyelesaikan renovasi total, Rabu (17/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalam memperingati Hari Bhayangkara Ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli, Polresta Malang Kota berikan kado khusus kepada masyarakat.

Kado khusus tersebut adalah biaya untuk pembuatan SIM baru akan ditiadakan.

Namun perlu diingat, kebijakan biaya pembuatan SIM baru secara gratis itu hanya berlaku untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli saja.

Si Jago Merah Mengamuk, Toko Baju di Mojokerto Ludes: Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

Tragedi Maut Pesta Pernikahan, Satu Keluarga di Semarang Positif Covid-19, Ibu Mempelai Tewas

Tiga Pasien Covid-19 di Trenggalek Dinyatakan Sembuh, Asrama Isolasi Kini Kosong Tak Berpenghuni

"Silahkan bagi masyarakat agar dapat langsung datang ke Satpas SIM Polresta Malang Kota. Jangan lupa tunjukkan bukti bahwa memang lahir pada tanggal 1 Juli," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com, Minggu (21/6/2020).

Ia menjelaskan bahwa tidak ada kuota tertentu untuk program tersebut.

"Tidak ada kuota sama sekali. Intinya masyarakat yang memenuhi syarat, kami persilakan ikut pembuatan sim baru secara gratis," jelasnya.

Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi tersebut adalah membawa KTP Elektronik dengan tanggal lahir 1 Juli.

Persik Kediri Enggan Terburu-buru Tentukan Program Tim, Begini Alasannya

PHRI Malang Minta Pemkot Bebaskan Pajak hingga Akhir 2020, Operasional Hotel New Normal Terbatas

Selain itu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dengan membawa surat keterangan sehat.

Namun meskipun gratis, tetap saja masyarakat harus mengikuti tes SIM baik teori maupun praktik.

"Tetap masyarakat harus wajib mengikuti tes yang ada di Satpas SIM. Dan kebijakan ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru saja, untuk perpanjangan tidak berlaku sama sekali," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved