Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

PHRI Malang Minta Pemkot Bebaskan Pajak hingga Akhir 2020, Operasional Hotel 'New Normal' Terbatas

PHRI Malang sebut operasional hotel di masa new normal Covid-19 masih terbatas. Minta Pemkot Malang bebaskan pajak 100% hingga akhir 2020.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI virus Corona. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI Malang )  meminta pemerintah setempat memberi pembebasan pajak sampai akhir tahun 2020.

Alasannya, masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ) belum berakhir, meski pemerintah telah menerapkan kenormalan baru atau new normal.

“Sudah kami sampaikan bahwa harapannya skema pembebasan pajak bisa dilakukan sampai akhir tahun,” ucap Ketua PHRI Malang, Dwi Cahyono, Minggu (21/6/2020).

Penampakan Rumah Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud di Balikpapan, Si Biduan Betah: Morning View

Sikap Keluarga Sirajuddin Mahmud ke Zaskia Gotik di Balikpapan, Kado dari Kakak Ipar: Masyaallah

Menurut Dwi, pembebasan pajak 100 persen terhadap hotel adalah hal realistis karena pendapatan di industri itu masih di angka 10 persen.

Dia pun berharap aturan keringanan pajak hotel maksimal 50 persen yang baru saja diterbitkan Pemkot Malang bisa direvisi.

“Kami berharap pemerintah bisa sinergi karena sampai saat ini operasional hotel maish terbatas,” katanya.

Salat Gerhana Matahari Bisa Dilaksanakan di Rumah, Wajib Khutbah Jika Lebih dari 4 Orang

Aksi Curanmor di Kota Malang Terekam CCTV, Kurang dari 10 Menit Pelaku Berhasil Gondol Motor Korban

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto menyampaikan relaksasi pajak untuk hotel dan restoran di kota setempat tidak lagi bisa 100 persen. Hal itu mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang aktivitas usaha di masa new normal.

“Meski new normal, masih ada perasaan khawatir dari masyarakat untuk beraktivitas karena situasi Covid-19 masih berlangsung. Karena itu kami putuskan untuk memberikan keringanan pajak maksimal 50 persen,” ucap Ade, beberapa waktu lalu.

Sebagai langkah pemulihan ekonomi di era new normal, wajib pajak (WP) yang belum beroperasi tetap dibebaskan pajaknya. Selain itu melalui Sunset Policy tahap lima, seluruh denda pajak di masa pandemi Covid-19 juga akan ditiadakan.

“Pajak apa saja yakni seluruhnya baik PBB, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan,” tandas dia.

Penulis: Aminatus Sofya

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved