Kasasi Jaksa Dikabulkan, Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Terancam Segera Dipenjara
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Nasdem, Mahmud, terancam penjara. Sebab, putusan kasasi Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman satu tahun.
Penulis: Sugiyono | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Nasdem, Mahmud, terancam penjara.
Sebab, putusan kasasi Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara, Rabu (24/6/2020).
Petikan putusan Kasasi MA Nomor 138 K/PID./2020, telah disampaikan Humas Pengadilan Negeri Gresik Herdiyanto Sutantyo kepada yang bersangkutan terdakwa Mahmud dan Kejaksaan Negeri Gresik.
"Hasil petikan putusan telah kita sampaikan ke terdakwa Mahmud dan pihak Kejaksaan pada 27 Mei dan 29 Mei 2020," kata Herdiyanto.
• Lagi, 9 orang Tenaga Medis Sidoarjo Harus Jalani Perawatan, Terpapar Covid-19
• Data Ganda Jadi Potensi Kerawanan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilwali Blitar 2020
Menurut Herdiyanto, dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan menetapkan masa tahanan dikurangi tahanan yang telah dijalaninya," imbuhnya.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik Edrus mengatakan, dari surat pemberitahuan yang dikirim Pengadilan Negeri Gresik akan segera mengirimkan panggilan ke terdakwa Mahmud.
"Secepatnya, surat panggilan akan kita sampaikan ke terdakwa Mahmud. Mudah-mudahan terdakwa kooperatif," kata Edrus.
• Data Ganda Jadi Potensi Kerawanan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilwali Blitar 2020
• 5 Tanaman Liar yang Ternyata Mengandung Racun Sangat Mematikan, Ada yang Sering Dikira Sayur
Lebih lanjut Edrus menambahkan, di masa pandemi coronavirus disease (Covid-19), para narapidana saat masuk rumah tahanan harus disertakan hasil rapid test.
"Mudah-mudahan nanti yang bersangkutan kooperatif dan sudah punya surat rapid test. Sebab, persyaratan masuk rutan harus mempunyai surat rapid test," imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Gresik Musa, masih enggan berkomentar terkait kabar anggota Fraksi Nasdem yang akan dipenjara.
"Kami belum menerima putusan itu. Sehingga belum bisa mengambil keputusan," kata Musa.
• Aji Santoso Butuh Sejumlah Uji Coba Jelang Dilanjutkannya Kompetisi Liga 1 2020
• Biasanya Gelar Pertemuan di Hotel, Bawaslu Kabupaten Malang Ganti Cara Koordinasi dengan Online
Diketahui, anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem H Mahmud divonis hakim PN Gresik selama 2 tahun penjara akibat melanggar Pasal 378 KUHP atas perbuatan penipuan.
Terdakwa telah menerima uang hampir Rp 15,3 miliar dari PT Bangun Sarana Baja (BSB) untuk membeli tanah di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Namun, uang itu tidak digunakan sesuai persetujuan.