Virus Corona di Kediri
Nekat Buka di Masa Pandemi Covid-19, Panti Pijat di Kota Kediri Dapat Peringatan Keras
Satpol PP Kota Kediri memberikan peringatan keras kepada pengelola panti pijat FM di Jalan Stasiun Kota Kediri karena masih nekat buka di masa pandemi
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri memberikan peringatan keras kepada pengelola panti pijat FM di Jalan Stasiun Kota Kediri.
Hal itu karena pihak pengelola nekat membuka praktik di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
"Pelanggaran yang dilakukan tidak mematuhi Perwali No 16 tahun 2020 karena membuka usaha panti pijat saat pandemi Covid-19," ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Rabu (24/6/2020).
Sebagai bentuk pembinaan, pengelolanya telah dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan Perwali No 16 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019.
Selain panti pijat FM, petugas juga memanggil penanggung jawab Cafe Su yang ada di kawasan ruko GOR Jayabaya.
Pelanggaran yang dilakukan pengelolanya tidak menerapkan physical distancing terhadap pengunjung.
• Motor Polres Kediri Disulap Jadi Motor Tangguh Pencegahan Covid-19, Sosialisasi Protokol Kesehatan
• Izin Gelaran Gantangan dan Kegiatan Seni Masih Tunggu Kota Kediri Jadi Zona Hijau Covid-19
Selain itu pengelola masih mengoperasikan karaoke sehingga melanggar Perwali.
Saat petugas melakukan sidak di lokasi juga ditemukan pengunjung yang membawa miras yang tertinggal di meja.
Pengelola panti pijat dan kafe yang melakukan pelanggaran telah diminta membuat surat pernyataan kesediaan untuk taat dan tertib sesuai ketentuan dalam Perwali No 16 tahun 2020.
"Apabila surat teguran tindak diindahkan akan diadakan penindakan sesuai ketentuan Perwali," tandas Nur Khamid.
• UPDATE CORONA di Ponorogo Rabu 24 Juni 2020, Dua Pasien Positif Sembuh, Ada yang Jalani Swab 22 Kali
• Hari Bhayangkara ke-74, 12 Pemohon di Kota Kediri yang Lahir 1 Juli Dapat Hadiah SIM Gratis
Petugas gabungan satpol PP, polisi dan TNI saat pandemi Covid-19 gencar melakukan penertiban jam malam di Kota Kediri yang ditentukan pukul 22.00 WIB.
Warung, kafe dan tempat keramaian harus tutup.
Sebelumnya petugas telah membubarkan pengunjung angkringan di Jalan Cendana yang masih ramai.
Dari pemilik sudah hendak menutup angkringan namun masih ada sejumlah remaja yang nongkrong.
Tindakan yang sama juga dilakukan terhadap pengunjung warung makam Kepanjen yang masih ramai.
• Sambut Era New Normal, Malang Town Square Pakai Teknologi Pencatat Tamu: Pantau Pengunjung Real Time
• Biasanya Gelar Pertemuan di Hotel, Bawaslu Kabupaten Malang Ganti Cara Koordinasi dengan Online
Alasan dari pemilik warung sudah hendak menutup warungnya, namun masih ada remaja yang nongkrong di area warung tersebut.
Pembubaran juga dilakukan kepada pengunjung warung kopi di Jalan Banjarmlati yang masih ramai.
Pengelola hendak menutup warung tapi masih ada pengunjung yang nongkrong.
Editor: Dwi Prastika