Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kesal Tak Disiapkan Makanan, Suami Ini Potong Telinga Istri Pakai Sembilu Bambu: Saya Dirasuki Setan

Penyesalan Baco seusai potong telinga istri karena tak disiapkan makanan, sebut dirinya dirasuki setan.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
Isitmewa
Warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Baco Bolong (kanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Larompong seusai memotong telinga istrinya. 

"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi perhatian. Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.

Pria Surabaya Kaget HP Dijambret saat Tunggu Ojek Online, Aksi Kejar-kejaran Pelaku, Lihat Endingnya

Tak Kunjung Tangkap Pelaku Penganiayaan Rekannya, Kelompok Driver Online Berencana Aksi Turun Jalan

Memori Kelam John Kei Awal Mula Hilangkan Nyawa Orang di Umur 22 Tahun: Niat Saya Enggak Bunuh Dia

Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.

"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Adapun korban, lanjut Syarif sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Puskesmas Larompong.

Warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Baco Bolong (kanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Larompong seusai memotong telinga istrinya.
Warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Baco Bolong (kanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Larompong seusai memotong telinga istrinya. (Istimewa)

"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.

Sebelumnya, personel Polsek Larompong menangkap Baco Bolong alias Hasdi (43), terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (23/6/2020).

Baco merupakan warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, sekitar pukul 01.30 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/55/VI/2020/Res.Luwu/Sek.Larompong tanggal 22 Juni 2020.

"Pelaku kita amankan dini hari tadi," ujarnya.

Lagi Ngopi di Warung, Pria Nganjuk Ini Kaget Ada Polisi Datang, Pasrah saat Ada Pil di Bungkus Rokok

Panas Tak Bisa Antar Pulang 2 Biduan Karaoke Incarannya, Pria Lamongan Ini Aniaya Juru Parkir

VIRAL Anak Rekam Video KDRT Ortu, Tak Terima Ayah Aniaya Ibu saat Minta Uang Belanja, Endingnya?

Yunus menyebut, Baco Bolong dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Ciga (39).

Dengan cara memotong sebagian atau separuh telinga kanan istrinya.

"Pelapor atas nama Ciga yang tak lain istri pelaku," ujarnya.

Yunus menambahkan, pelaku memotong telinga istrinya dengan menggunakan bambu.

"Bambu dibuat tajam dan runcing. Dimodel menyerupai pisau taji ayam," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Baco Bolong, Pria di Luwu Potong Telinga Istri, Awalnya Cuma Mau Beri Peringatan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved