Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Supraptiningsih, Guru yang Dipecat karena Kasus Tipikor Menang Lawan Bupati Tulungagung

Supraptiningsih, guru SMPN 2 Tulungagung dipecat bupati Tulungagung, seusai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia dipenjara selama 10 bulan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Dua guru SMPN 2 Tulungagung, Roby Bastomi dan Supraptiningsih dikawal menuju Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (7/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Supraptiningsih, seorang guru SMPN 2 Tulungagung dipecat bupati Tulungagung, seusai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ia dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta, karena melakukan pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Karena dipecat, Supraptiningsih kehilangan status sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) dengan segala haknya.

Namun kini ada harapan ia kembali menyandang status PNS.

Sebab menurut kuasa hukumnya, Darusman, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pemecatannya kepada bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terang Darusman, Jumat (26/6/2020).

Terkuak Pemicu Geger Anggota DPRD Ngamuk di Pendopo Tulungagung, Hutang Pemenangan Pilkada Rp 6,1 M

UPDATE CORONA di Tulungagung Kamis 25 Juni, 27 Pasien Sembuh, Persentase Kesembuhan Capai 55 Persen

Darusman menjelaskan, Supraptiningsih menggugat pemecatannya oleh bupati, karena sejumlah alasan.

Di antaranya karena ia hanya dihukum 10 bulan, padahal syarat pemecatan minimal dihukum selama dua tahun.

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (plt), belum bupati definitif.

"Sebagai plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," katanya.

Jalur Pansela Trenggalek-Tulungagung Mulai Digarap, Akan Ada Rest Area dengan Pemandangan Indah Laut

Jembatan Penghubung Dua Desa di Tulungagung Ambles, Warga Buat Jembatan Bambu di Atasnya

Di dalam surat pemberitahuan ini disebutkan, MA mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

Dalam pokok sengketa, MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Pengadilan juga mewajibkan bupati mencabut surat keputusan itu.

"Kami masih menunggu putusan resmi dari MA," sambung Darusman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved