Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Supraptiningsih, Guru yang Dipecat karena Kasus Tipikor Menang Lawan Bupati Tulungagung

Supraptiningsih, guru SMPN 2 Tulungagung dipecat bupati Tulungagung, seusai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia dipenjara selama 10 bulan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Dua guru SMPN 2 Tulungagung, Roby Bastomi dan Supraptiningsih dikawal menuju Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (7/12/2017). 

Diakui Darusman, pada poin 4 surat pemberitahuan ini agak bertentangan.

Identitas Sopir Mobil yang Terbakar di Jalan Tulungagung-Blitar Terungkap, Bawa 500 Liter Bensin

Jelang Penerapan New Normal, Kota Kediri Luncurkan Inovasi Tangkal Covid-19 dengan Jurus Jayabaya

Karena pengadilan juga memerintahkan bupati selaku tergugat, untuk menerbitkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada Supraptiningsih, terhitung terbitnya keputusan.

Ia berharap, poin yang bertolak belakang itu adalah kesalahan ketik.

"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.

Sementara kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku sudah menerima pemberitahuan yang sama.

Namun Galih Nusantoro enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.

Editor: Dwi Prastika

Pantai Gemah Tulungagung Dibuka, Wisatawan Bersuhu Tinggi Dilarang Masuk, Tinggal di Pos Kesehatan

Tim Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilwali Blitar Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved