Kasasi MA Turun, Terpidana Korupsi Jasmas Ini Dieksekusi Jaksa Tanjung Perak ke Rutan Medaeng
Kejari Tanjung Perak Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Setiawan Tjong.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Setiawan Tjong.
Terpidana kasus korupsi jasmas 2016 itu menjalani masa tahanan selama enam tahun.
Menyusul terbitnya putusan hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020.
• Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Pembayaran Denda Terpidana Darmawan atas Kasus Korupsi Jasmas
• Puluhan Warga Dusun Gundik Lamongan Geruduk Balai Desa, Tuntut Kasun Mundur: Dugaan Korupsi Jasmas
• Tangis Haru Anggota DPRD Surabaya Ini Divonis Bebas Kasus Jasmas: Terima Kasih, Pembelaan Diterima
Dalam putusannya, selain hukuman badan, hakim menyatakan dia terbukti bersalah dan dijatuhkan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar.
“Proses eksekusi berjalan lancar, sesampai di Rutan Medaeng, kita diterima Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk pengadministrasian eksekusi. Proses beres satu jam setelahnya,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah, Senin (29/6/2020).
Masih kata Erick, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan pada Jumat kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.