Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OJK Malang Imbau Nasabah Tak Terpancing Hoax Ajakan Tarik Dana Perbankan

OJK Malang mengimbau masyarakat mewaspadai informasi palsu atau hoax tentang ajakan penarikan dana perbankan.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Poster imbauan OJK akan bahaya terkait hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Malang mengimbau masyarakat mewaspadai informasi palsu atau hoax tentang ajakan penarikan dana perbankan.

“OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial adalah informasi hoax dan tidak benar,” ucap Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Kamis (2/7/2020).

Dia menyampaikan, kondisi permodalan dan likuiditas perbankan di Malang Raya dan Pasuruan masih aman.

Data OJK menunjukkan, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan masih di angka 22,16 persen atau di atas.

Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

RSUD Kota Malang Berencana Tambah 50 Bed untuk Perawatan Pasien Positif Virus Corona

Mahasiswa Unidha Kota Malang Demo Curhat Orang Tua Kena PHK, Minta Bantuan ke Pemda Tak Ada Hasil

Lebih lanjut, Sugiarto Kasmuri, mengatakan, profil risiko perbankan pada posisi Mei 2020 masih terjaga dengan non performing loan (NPL) gross sebesar 3,30 persen.

Indikator likuiditas perbankan juga menunjukkan kondisi baik yang tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 71,77 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di bank tidak seluruhnya disalurkan ke kredit, namun juga digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi masyarakat,” ucap dia.

Sugiarto Kasmuri menegaskan, OJK telah melaporkan informasi hoax tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diusut.

Ada 2.925 Pelanggaran Perbup, Ini Sanksi Warga Malang yang Masih Nekat Tidak Pakai Masker

Ada Potensi Baru Meningkatkan PAD, Bapenda Kota Malang Sasar Transaksi Online

Informasi hoax itu dinilai melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk memastikan keraguan keuangan, Sugiarto Kasmuri menyarankan masyarakat bertanya langsung kepada OJK dengan datang ke kantor.

“Bisa juga menghubungi layanan WhatsApp resmi 081157157157,” tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved