Fakta Pelaku Utama Divonis 20 Tahun Bui Kasus Pria Jember Dicor, Tak Akui Perbuatan, Minta Banding
Majelis hakim yang dipimpin Suwarjo menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan secara virtual dan jarak jauh di PN dan Lapas Jember, Kamis (2/7).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Anak dan istri yang terlibat pembunuhan Surono, warga Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, dalam kasus jasad pria Jember dicor di area dapur, mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
Sang anak, Bahar Mario (27) divonis 20 tahun penjara, sementara istri Surono, Busani (45) divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Suwarjo menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan secara virtual dan jarak jauh di PN dan Lapas Jember, Kamis (2/7/2020) sore.
• Jember Ranking 1 Se-Jatim dalam Partisipasi Sensus Penduduk Online 2020, BPS Jatim beri Penghargaan
• Anggota PPS Jember Ini kaget Temukan Namanya Masuk di Formulir Dukungan Bacalon Jalur Perseorangan
• Ibu Nangis Anaknya Stres Korban PPDB Zonasi, Wadul ke DPRD Jember, Siswa Rumah Jauh Malah Diterima
Majelis hakim menilai keduanya bersalah dalam peristiwa tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk anak dan ibu tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Jember yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai, tidak ada satupun hal yang meringankan Bahar Mario yang merupakan eksekutor pembunuhan.
Hal yang memberatkan Bahar, karena pembunuhan dilakukan terhadap ayah kandungnya sendiri. Selama persidangan Bahar juga dinilai memberikan keterangan berbelit, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan istri Surono yang juga ibu kandung Bahar Mario, Busani dinilai kooperatif dan sopan selama persidangan. Dia juga mengakui perbuatan yang dia lakukan. Hal itu yang meringankannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah, pembunuhan tersebut dilakukan kepada suami sendiri.
Pengacara Busani, Siti Anisa mengatakan, tim pengacara masih akan mengkonfirmasi kepada Busani apakah menerima vonis tersebut atau akan banding. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Sedangkan Pengacara Bahar Mario, Karuniawan Hamzah menyatakan pihaknya akan banding atas putusan majelis hakim itu. "Kami perlu pelajari terlebih dahulu. Karena secara normatif Bahar Mario tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar Karuniawan, Jumat (3/7/2020).
Sementara, JPU Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir meskipun vonis hakim sama persis dengan tuntutan JPU.
Persidangan tersebut digelar secara virtual dan jarak jauh. Majelis hakim, pengacara dan JPU berada di PN Jember, sementara untuk terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember.
Persidangan virtual ini berjalan selama masa pandemi Corona ini.
Peristiwa di Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo itu diketahui pada November 2019. Peristiwa itu langsung menggemparkan warga.