Auto Gajian Dinyatakan Ilegal SWI, Kapolres Tulungagung Minta Masyarakat Hati-hati saat Berinvestasi
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengaku akan melakukan sosialisasi seputar investasi ilegal Auto Gajian.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (8/7/2020).
Jika memang ada alamat pasti Auto Gajian, nantinya petugas akan memeriksa legalitasnya.
Sebelumnya, OJK Kediri yang membawahi wilayah Tulungagung, mengungkap bahwa Auto Gajian beralamat di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti alamat pelaku usaha investasi ini.
Auto Gajian tidak mengantongi legalitas apa pun dalam menjalankan usahanya.
Selain menggalang dana dari masyarakat, Auto Gajian juga menggunakan skema ponzi.
Editor: Dwi Prastika