Auto Gajian Dinyatakan Ilegal SWI, Kapolres Tulungagung Minta Masyarakat Hati-hati saat Berinvestasi
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengaku akan melakukan sosialisasi seputar investasi ilegal Auto Gajian.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengaku akan melakukan sosialisasi seputar investasi ilegal.
Hal ini setelah Polres Tulungagung menerima tembusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait aktivitas investasi ilegal Auto Gajian.
Apalagi Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah melarang aktvitas Auto Gajian sejak April 2020.
Di dalam SWI ada 13 kementerian dan lembaga, termasuk Mabes Polri.
Investasi bodong ini diketahui berpusat di Tulungagung, dan masih aktif mencari nasabah.
"Imbauan kami kepada masyarakat, jangan sampai terpengaruh," ujar AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (8/7/2020).
• DPRD Tulungagung Akui Berbagai Masalah Penyaluran BPNT, Penerima Meninggal hingga Rekening Kosong
• Keasyikan Bercanda Main Perahu di Sungai sampai Air Masuk, Dua Bocah di Tulungagung Tewas Tenggelam
AKBP Eva Guna Pandia menambahkan, sejauh ini belum ada korban yang melapor.
Meski demikian, karena sudah ada kepastian bahwa investasi ini ilegal, masyarakat agar tidak berinvestasi.
"Jangan mudah terpengaruh iming-iming yang menawarkan keuntungan besar. Jangan tergiur mencari keuntungan dengan cara mudah. Motif investasi ilegal kan sangat banyak," sambung AKBP Eva Guna Pandia.
Kapolres menyarankan, masyarakat memanfaatkan uangnya untuk usaha yang pasti-pasti saja.
• Kejaksaan Yakin Gugatan Praperadilan Tersangka Penjegal ODGJ Tulungagung hingga Meninggal Ditolak
• PPDB SMPN Tulungagung 2020, SMPN 2 Rejotangan Cuma Dapat 3 Siswa, 28 Sekolah Lain Masih Kekurangan
Seperti menjadi pedagang kaki lima, atau berjualan makanan.
Untuk mencegah warga berinvestasi di Auto Gajian, AKBP Eva Guna Pandia akan melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan Bhabinkamtibmas di setiap desa.
"Yang penting juga rekan media. Sosialisasikan ini agar masyarakat luas tahu," ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Kapolres juga akan merapatkan eksistensi Auto Gajian bersama Kasat Intelkam.
• Dua Pencuri Motor di Rusunawa Kota Kediri Diciduk Polisi, Aksinya Terekam Kamera CCTV
• Delapan Paramedis di Tulungagung Sembuh dari Covid-19, Satu di Antaranya Bidan Hamil 4 Bulan
Jika memang ada alamat pasti Auto Gajian, nantinya petugas akan memeriksa legalitasnya.
Sebelumnya, OJK Kediri yang membawahi wilayah Tulungagung, mengungkap bahwa Auto Gajian beralamat di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti alamat pelaku usaha investasi ini.
Auto Gajian tidak mengantongi legalitas apa pun dalam menjalankan usahanya.
Selain menggalang dana dari masyarakat, Auto Gajian juga menggunakan skema ponzi.
Editor: Dwi Prastika