Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petung Dadi, Inovasi Pemkab Trenggalek untuk Urus Surat Pengantar Desa Cukup Lewat Aplikasi

Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan aplikasi Petung Dadi, yang merupakan akronim dari pelayanan tunggal sepenuh hati, Senin (13/7/2020).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Bupati Trenggalek Muhammad Arifin saat meluncurkan aplikasi layanan Petung Dadi di Smart Center, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan aplikasi Petung Dadi, yang merupakan akronim dari pelayanan tunggal sepenuh hati, Senin (13/7/2020).

Warga Trenggalek kini bisa dengan mudah mengurus surat-surat pengantar dari desa cukup pakai aplikasi.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, saat peluncuran, mengatakan, aplikasi Petung Dadi memangkas alur pengurusan surat pengantar secara signifikan.

Aplikasi ini juga meminimalisir penumpukkan berkas di kantor desa akibat kesibukan para perangkat menangani masalah Covid-19.

"Selama ini kan banyak surat pengantar tertunda karena kita tahu kepala desa sibuk di lapangan mengatasi Covid-19," kata Mas Ipin, sapaan akrabnya.

PSBL di Kelurahan Bunulrejo Kota Malang, Mobilitas Warga Dibatasi, Dapur Umum Pangan Disiagakan

Jawaban Atta Halilintar Ditanya Ashanty Maksud Beri Aurel Cincin, Istri Anang Sayangkan 1 Hal

Dengan aplikasi ini, warga tinggal mengajukan pengurusan surat pengantar yang diinginkan.

Seperti surat keterangan tidak mampu, pengantar pengurusan surat keterangan catatan kepolisian, dan lain sebagainya.

"Sekertaris desa tinggal memverifikasi berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika sesuai, alur pengurusan akan masuk ke telepon genggam kepala desa," sambung dia.

Nantinyha, kepala desa tinggal memvalidasi surat keterangan.

Kronologi Penemuan Mayat Pria di Kebun Tebu Sidoarjo, Saksi Cium Bau Menyegat saat Mau Cek Pekerja

Sinopsis Drama Korea Suspicious Partner Episode 1 Senin, 13 Juli 2020, Tayang di NET TV

Ia tinggal membubuhkan tanda tangan digital.

Setelah itu, surat pengantar pun selesai dibuat.

Petugas di kantor desa tinggal mengirim surat tersebut ke warga dalam format digital.

File, kata Mas Ipin, akan dikirim via nomor Whatsapp pemohon.

Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 Polresta Malang Kota Lakukan Tes Swab, Begini Hasilnya

Kesejahteraan Nelayan Jatim Juni 2020 Meningkat, BPS Catat Penyebabnya: NTN Naik 1,64 Persen

"Silakan dicetak di mana saja. Suratnya sudah bisa berlaku dan sudah ada tanda tangan elektroniknya," sambung dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved