Taktik Licik Bandar Sabu 100 Kg di Surabaya Kelabui Polisi, Ekstasi Dikemas Snack, Gini Endingnya
Jaringan bandar sabu 100 kg di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya. Pelaku membungkus ekstasi dalam kemasan snack untuk kelabuhi polisi.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keberhasilan unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan kecil dari bandar sabu 100 kilogram pada Mei lalu pelan-pelan membuahkan hasil.
Terbaru, polisi menangkap dua kurir sabu asal Jalan Simo Gunung Kramat II Surabaya, awal Juli ini.
Mereka adalah M Arifin (39) dan Arik Wijayani (41) yang masih berhubungan saudara.
• Dapat Komisi Hingga Rp 10 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Mengaku Uangnya Digunakan Beli Rumah dan Mobil
Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi mengatakan, sebelum tertangkap, kedua kurir ini sempat mendapat kiriman 3 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi.
"Sabu itu dikemas dalam bungkus teh dan pil ekstasinya dikemas dalam bungkus abon. Itu untuk mengelabuhi petugas," tambahnya.
Dari salah satu kemasan yang juga disita sebagai barang bukti diantara 25 gram sabu putih, 15 gram sabu hijau dan 1626 pil ekstasi, polisi juga menemukan bungkusan bertuliskan bahasa arab.
• VIRAL Rumahnya Disewa Kawan Cantik, Cewek Ini Syok Lihat Kondisi Isinya, Bau Busuk, Ulat di Tikar
• Nasib Pilu Pengantin Baru Diperkosa Mertua, Ipar Merekamnya, Alasan Keji karena Mahar, Ending Miris
Disinggung apakah termasuk jaringan internasional yang diduga dari Iran, polisi masih mendalaminya.
"Masih kami dalami terkait kemungkinan narkotika ini asal luar negeri," tambahnya.
Selain harus meringkuk di tahanan, keduanya bahkan akan dijeratkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil bisnis haram tersebut.
Setidaknya, ada sebuah sertifikat rumah, mobil dan motor serta sepetak tanah di wilayah Gresik yang turut disita.
• Tragedi Maut Pernikahan Mewah, Pengantin Wanita Mendadak Tewas, Semua karena Kacang, Banjir Tangis
Tak hanya itu, salah satu dari dua tersangka itu merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun 2019 lalu.
"Tersangka berinisial MA (M Arifin) residivis kasus narkoba. Baru keluar tahun 2019," tandas alumnus Akpol 2012 itu.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Arie Noer Rachmawati