15 Kali Beraksi, Penipu Bermodus Ajakan Kencan Diamankan Polisi: Mentok di Polwan Cantik Surabaya
Pria warga Tambak Asri, Surabaya spesialis tipu-tipu teman kencan akhirnya diamankan Polsek Gayungasari. Terkuak sudah 15 kali beraksi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Pria warga Tambak Asri, Krembangan, Surabaya, diamankan anggota Polsek Gayungasari.
Sebabnya, pria 50 tahun bernama Dion Drayoga itu telah melakukan aksi pencurian bermodus ajakan kencan pada beberapa wanita.
Dion diamankan anggota Polsek Gayungasari setelah melakukan aksi pencurian pada malam 23 Juni 2020.
• Sekarang Naik KA Relasi dari atau Menuju Jakarta Tak Perlu SIKM, Gantinya Isi CLM, Begini Caranya
• Ibu Ngamuk Putrinya Dinyinyiri Belum Nikah, Pukul hingga Banting Tetangga ke Lantai, Lihat Endingnya
Mulanya, tersangka saat itu bersama korban bernama Elga Permana. Mereka berada dalam satu mobil.
Ketika melewati Jalan Ahmad Yani, pelaku menyuruh korban untuk membeli air mineral di minimarket.
Ketika korban menuruti, pelaku membawa lari tas Elga yang diketahui berisi handphone dan dompet.
• Gini Curahan Hati Ibu Rumah Tangga Saat Pandemi Covid-19, Baca di Buku New Normal Cara Kami
• Diduga Ada Banyak Penyelewengan BPNT di Tulungagung, Timkor akan Undang Kemensos untuk Menerangkan
"Jadi tanggal 23 Juni 2020 sekira jam 18.30 WIB, korban bersama dengan kedua anaknya masuk keminimarket untuk berbelanja. Setelah berbelanja, wanita tersebut tiba-tiba menangis kemudian ditanya oleh pegawai minimarket," kata Ipda Hedjen Oktianto, Kanit Reskrim Polsek Gayungsari, Kamis (16/7/2020).
Sadar Elga menjadi korban pencurian, esok hari dirinya mendatangi Kantor Polsek Gayungan. Polisi pun melakukan pencarian tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap setelah 3 minggu menjadi buron.
"Tanggal 15 Juli 2020 Pelaku berhasil diamankan di halaman pintu Selatan BG junction Surabaya. Dengan cara diajak ketemuan dengan Polwan Cantik dari Polsek Gayungan yang melakukan penyamaran dengan bikin janji dengan tersangka," ucapnya.
Dari hasil keterangan tersangka, kepada polisi dirinya mengaku sudah melakukan aksi kejahatan itu sebanyak 15 kali. Motifnya, mengajak kenalan perempuan di media sosial, lalu mengajak ketemuan.
"Korban sebelumnya belum ada yang melapor, dan uang hasil kejahatan digunakan buat foya foya dan modal merayu korban selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 362 serta pasal KUHP 378.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Heftys Suud