Pekerja Luar Kota Bawa Surat Bebas Corona, Pemkot Surabaya Bakal Monitor Ketat di Terminal & Stasiun
Pemberlakuan ketentuan pekerja luar kota wajib kantongi surat keterangan negatif Covid-19, membuat Pemkot harus melakukan monitoring di pintu masuk.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemberlakuan ketentuan pekerja luar kota wajib kantongi surat keterangan negatif Covid-19, membuat Pemkot Surabaya harus melakukan monitoring di pintu masuk kota.
Petugas bakal melakukan monitoring di stasiun, bandara, pelabuhan dan terminal.
"Itu mesti harus menunjukkan hasil rapid test tersebut," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020).
• Fatayat NU Surabaya Mantap Dukung Machfud Arifin, Sosoknya Disebut Tepat Melanjutkan Bu Risma
• Wali Kota Risma Menangis Lemas Hadiri Pemakaman Kepala DP5A Surabaya: Terima Kasih Bu Chandra
• Risma Kenang Figur Chandra Oratmangun Sebagai Sosok Perempuan Yang Tangguh
Sementara untuk kendaraan pribadi, Irvan menyebut sejauh ini pihaknya masih merumuskan formulasi yang pas.
Sudah ada 17 pos check point yang sebelumnya dipakai saat PSBB beberapa waktu lalu.
Bisa jadi pos tersebut dalam waktu dekat akan diaktifkan kembali.
• Tekan Penyebaran Covid-19 di Surabaya, Wali Kota Risma Blusukan Minta Warga Patuh Protokol Kesehatan
• Pemkot Surabaya Wajibkan Pekerja Luar Kota Negatif Covid-19, Irvan Widyanto Ungkap Alasannya
Tentunya dengan teknis yang berbeda. Secara teknis ini masih dalam rapat pembahasan Pemkot Surabaya.
"Apakah akan di setiap check point ini, kita masih akan koordinasikan dengan TNI dan Polri," ungkap Irvan.
Secepatnya akan disusun, termasuk ada wacana terkait beberapa ruas jalan yang akan sementara waktu ditutup.
• Gaya Risma Ingatkan Protokol Kesehatan ke Warga, Blusukan Naik Motor ke Gang Kecil: Ayo Pakai Masker
Bila ini resmi dilakukan, Irvan mengungkapkan bakal ada monitoring ketat.
Ini juga termasuk mobilitas warga dari luar daerah yang akan masuk Surabaya.
Sementara bagi warga luar KTP Surabaya tapi sudah tinggal di kota pahlawan bisa menggunakan surat domisili.
• Wali Kota Risma Kunjungi Anak-anak Korban Pedofilia, Terkuak Kondisi Korban: Takut Ada Ancaman
Prinsipnya, ini akan menjadi salah satu cara Pemkot untuk terus mengendalikan laju penyebaran yang saat ini diklaim alami penurunan di Surabaya.
Untuk diketahui, Perwali nomor 33 tahun 2020 yang baru dikeluarkan Pemkot, diantaranya mewajibkan seluruh pekerja luar kota yang keluar masuk Surabaya harus negatif Covid-19. Bahkan, harus mengantongi surat keterangan rapid non reaktif maupun swab test dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Ketentuan itu termuat dalam pasal 12 poin 2 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja.
Secara resmi, Perwali yang menjadi perubahan atas Perwali nomor 28 tahun 2020 telah disahkan pada 13 Juli kemarin.
"Terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya waitres, karyawan yang punya hubungan langsung dengan masyarakat," kata Irvan.