Nenek 78 Tahun Ini Digugat 4 Putrinya Soal Harta Warisan, Darmina: Hati Kecil Berkata Mereka Durhaka
Darmina digugat oleh keempat putrinya soal harta warisan perihal harta milik mendiang suami, Afla Kazim. Simak kronologinya!
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
Warisan di antaranya berupa surat tanah tersebut, lanjut Darmina, ingin digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
"Ada harta yang tidak seberapa itu saya ingin untuk menyambung nyawa saja, sampai ajal menjemput. Tapi kok anak-anak sudah dapat bagian masing-masing, masih saja rakus terhadap ibunya sendiri," kata Darmina sambil menggelengkan kepala.
• Luapan Amarah di Balik Kematian Editor Metro TV, Tepat Tusuk Titik Tubuh, Pakar: Bisa Diharapkan?
• Perilaku Ganjil Yodi Prabowo Editor Metro TV Sebelum Tewas Dikuak Sang Ibu: Murung, Tak Selera Makan

Kini Darmina tinggal bersama cucu yang merupakan putra dari mendiang Abdul Gani, putra kedua Darmina.
Bersama cucunya bernama Angga tersebut, Darmina mengaku sangat nyaman karena diperlakukan dengan manusiawi.
Apalagi saat ini kedua kaki Darmina tak mampu lagi melangkah karena faktor usia.
Angga beserta sang istri, dinilai Darmina sangat ikhlas dan telaten merawat orang tua yang sudah sangat sepuh.
"Makanya cucu saya ini yang merawat saya. Dia yang memegang harta warisan untuk mendiang ayahnya, tapi dia juga gunakan untuk merawat saya.
Tidak benar kalau cucu saya dituduh menggelapkan surat tanah seperti yang dituduhkan bibi-bibinya. Memang itu bagian ayahnya (ayahanda Angga)," tutur Darmina.
Kini menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya, Darmina mengaku siap karena ia merasa berada di jalan yang benar.
Ia pun berusaha memaafkan putri-putrinya meskipun dirasa sangat berat.
"Saya tak ingin mengutuk anak-anak saya. Tapi hati kecil mengatakan mereka durhaka," kata Darmina sesenggukan.
• Ironi Pernikahan Sejenis Demi Warisan, 1 Pria Sudah Punya Anak, Cerita Persahabatan Puluhan Tahun
• Viral Kakak Selamatkan Adik dari Serangan Anjing, Terima 90 Jahitan, Captain America: Kamu Pahlawan
Sebelumnya, kasus anak menggugat ibu kandung digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin heboh.
Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari menuturkan kronologi hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara hukum.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020 lalu dan saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada lima diantaranya Darmina (ibu penguggat), Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III.