Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Batu

Soal Gaji ke-13, Wali Kota Batu Buka Kondisi Keuangan Sulit di Masa Pandemi: ASN Harus Prihatin

Ini jawaban Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat ditanya terkait gaji ke-13. Kondisi keuangan sulit gegara Covid-19: ASN utamanya harus prihatin.

Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
SURYA/BENNI INDO
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memberikan keterangan pers setelah mengikuti pertemuan dengan Gubernur Jatim dan para kepala daerah Malang Raya. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU – Ditanya terkait gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko minta harus memahami kondisi keuangan negara. 

Pasalnya, kondisi keuangan negara tengah sulit di tengah pandemi virus Corona, ( Covid-19 )

“Apakah masih bisa dan Insha Allah ASN sangat memahami itu. Gaji ke-13 itu kan istilahnya bonus, ketika negara sedang dalam kondisi memprihatinkan secara ekonomi, ya ASN lah utamanya yang harus prihatin,” ujar Dewanti.

Saat Hotman Goda Istri Jenderal TNI, KSAD Andika Geli, Hotman: Gua Gini Banyak Cewek Mau

UPDATE CORONA di Nganjuk Minggu 19 Juli, Total Kasus Positif Bertambah Jadi 146, Satu Meninggal

Dewanti menjelaskan, Pemerintah Kota Batu menunggu kebijakkan dari Kementerian Keuangan.

Ketika Kementerian Keuangan membolehkan dan ada acuan, maka Pemkot Batu akan menyesuaikan.

“Sekarang tergantung dari keuangan nasional. Alokasi gaji ke-13, saya tidak tahu besarannya,” tegas Dewanti.

Kota Batu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait gaji ke-13 untuk para (ASN).

Derita Istri di Cianjur Dijadikan Pabrik Uang Suami, Nestapa Berlanjut Saat Pelaku Minta Jatah

Cara & Tips Menyimpan Daging Kambing Agar Tidak Bau dan Awet sampai 9 Bulan, Simak Rahasianya!

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, M Chori mengatakan hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dari pemerintah pusat.

Diterangkan Chori, penyaluran gaji ke-13 untuk seluruh ASN bersumber dari APBD. Hanya saja untuk juklak dan juknisnya harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang hingga kini belum terbit.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk eksekusi pencairannya. Untuk menentukan besarannya pula," kata Chori.

Chori menjelaskan, aturan dari pemerintah pusat untuk menghitung besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN.

Dalam peraturan tersebut, biasanya diterangkan indikator sejumlah komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan melekat.

"Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain," imbuh dia.

Ada 3.273 ASN di lingkungan Pemkot Batu. Pada 2019 lalu, Pemkot Batu menyalurkan Rp 13 miliar untuk gaji ke-13.

Awal bulan ini, Chori menerangkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu pada triwulan kedua 2020 mencapai 28.36 persen.

Perolehan tersebut jauh dari capaian target sebenarnya akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda Kota Batu.

PAD ada triwulan kedua ini masih mencapai 28,36 persen atau Rp 58,7 miliar dari target Rp 207 miliar.

Chori menyampaikan dampak pandemi Covid-19 sejak Maret hingga Juni begitu signifikan.

Pasalnya hampir separuh target PAD Kota Batu yang ditopang dari sektor pajak dan retribusi di bidang pariwisata terganggu. Selama pandemi, sektor hiburan dan pariwisata harus tutup.

"Apalagi Pemkot Batu juga menerapkan pembebasan retribusi pasar, kebersihan, hingga pembebasan tarif retribusi PDAM,"kata Chori beberapa waktu lalu.

PAD Batu pada 2020 diprediksi akan berkurang sampai 40 persen atau Rp 80,8 miliar.

Kini, Pemkot Batu tengah berupaya menghidupkan kembali gairah dunia usaha di Kota Batu untuk menstabilkan kondisi perekonomian.

"Penurunan target tersebut bukan jadi masalah. Tapi bagaimana Pemkot Batu mengerek dunia usaha agar kembali pulih seperti sebelumnya," kata Chori.

Penulis: Benni Indo

Benni Indo: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved