Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mardjojo Tanggapi Tanda Daftar Rumah Ibadah Kwan Sing Bio Tuban yang Dipersoalkan Umat Konghucu

Kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban, yang diketuai Tio Eng Bo atau Mardjojo menanggapi keberatan dari umat Konghucu.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Sidang perdata inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban 2019-2022. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban, yang diketuai Tio Eng Bo atau Mardjojo menanggapi keberatan dari umat Konghucu di kelenteng setempat.

Sebagaimana diketahui, Mardjojo dan Tan Mi Ang terpilih sebagai Ketua Umum dan Penilik TITD Kwan Sing Bio periode 2019-2022, berdasarkan pemilihan yang dilakukan kelompok atas nama inisiator dan fasilitator.

Namun surat beredar dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Caliadi, tertanggal 7 Juli 2020, telah memberikan tanda daftar rumah ibadah agama Buddha di kelenteng itu.

Mardjojo melalui kuasa hukumnya, Anam Warsito mengatakan, kliennya telah menerima pengesahan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.

Surat dengan nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01. 1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tersebut memuat nama-nama pengurus dan penilik masa bhakti 2019-2022, dengan Ketua Mardjojo atau Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Selain surat pengesahan kepengurusan, pihaknya juga telah menerima tanda daftar rumah ibadah Buddha dengan nomor Register 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.

Diduga Tanpa Dokumen Lengkap, Pengiriman Moge Terjaring Razia di Jalur Pantura Tuban

"Kita tentu senang dengan adanya surat dari Dirjen Buddha ini, karena sudah vakum lama. Mengapa hanya daftar rumah agama Buddha, karena mengingat sampai saat ini di Kementerian Agama belum ada nomenklatur atau dirjen untuk agama Khong Hu Cu dan Tao, keduanya belum diakui pemerintah," ujar Anam, Jumat (17/7/2020).

Sebelumnya diberitakan, Umat Konghucu Tuban bereaksi atas beredarnya surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha di TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.

Sebagaimana surat beredar, kelenteng di Jalan Re Martadinata Tuban yang menganut tiga ajaran itu diketuai Mardjojo atau Tio Eng Bo.

Keluarnya surat yang ditandatangani Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Caliadi, tertanggal 7 Juli 2020 dipertanyakan, pasalnya kepengurusan kelenteng terbesar se-Asia tenggara itu saat ini dalam sengketa.

Seksi Agama Konghucu TITD Kwan Sing Bio, Wiwit Endra S mengatakan, keluarnya surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha dari Dirjen Buddha agar segera dicabut agar tidak terjadi konflik antar agama.

Adegan Mobil Goyang Berujung Penggerebekan, Sejoli Tuban Tak Berkutik saat Kepergok, Ortu Dipanggil

Pasalnya, kelenteng bukanlah wihara melainkan identik dengan Konghucu, bukan Buddha.

"Saya minta Dirjen Buddha untuk mencabut surat ini, agar tidak terjadi konflik antar agama jika melihat kondisi umat di Kwan Sing Bio," ujar Wiwit dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Dia mempertanyakan apakah surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha sudah melalui prosedur yang benar, sesuai persyaratan yang dikeluarkan oleh Dirjen Buddha sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved