Mardjojo Tanggapi Tanda Daftar Rumah Ibadah Kwan Sing Bio Tuban yang Dipersoalkan Umat Konghucu
Kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban, yang diketuai Tio Eng Bo atau Mardjojo menanggapi keberatan dari umat Konghucu.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Sebab, saat ini kelenteng masih sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri Tuban.
Selain itu juga masih ada sengketa tanah yayasan TITD Kwan Sing Bio di kepolisian, adanya aduan masyarakat dan laporan. Sedangkan Mardjojo juga tersandung masalah perdata.
"Mengapa bisa didaftarkan dan diterbitkan surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha, apakah tidak melalui prosedur atau pemohon menggunakan data palsu? Saya berharap ini ditinjau, karena masih sengketa," tanya Wiwit.
Sementara itu, Bambang Djoko Santoso melalui kuasa hukumnya, Heri Tri Widodo menggugat inisiator maupun fasilitator pemilihan pengurus dan penilik baru 2019-2022 di Pengadilan Negeri Tuban, karena dinilai melanggar aturan (inkonstitusional).
Adapun sembilan orang yang digugat yaitu Bambang Djoko Santoso yaitu Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan.
• Umat Konghucu Kwan Sing Bio Tuban Minta Kemenag Cabut Surat Tanda Rumah Ibadah Budha
"Sengketa masih berlangsung, ini belum putusan tapi mengapa sudah keluar surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha untuk Mardjojo. Agendanya kesimpulan 20 Juli, putusan tetap 30 Juli," ungkap Heri Tri Widodo.
Heri menambahkan, padahal jika merujuk putusan sela, majelis hakim sudah memerintahkan kepada para tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan serta tindakan lain yang mengatasnamakan TITD.
Untuk terbitnya surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak dalam sengketa.
"Saya menduga Mardjojo telah membuat surat pernyataan palsu untuk terbitnya surat tanda daftar rumah agama Buddha, karena kepengurusan 2019-2022 telah diperdatakan dan belum ada putusan. Dia belum dilantik, belum ada sertijab dari pengurus lama ke baru, ya karena masih sengketa," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika