Pilkada Trenggalek
Pilkada Trenggalek 2020, 1.550 PPDP Dikerahkan untuk Coklit, Petugas akan Datangi Tiap KK
KPU Kabupaten Trenggalek menggelar pencocokan dan penelitian ( coklit ) data pemilih untuk Pilbup Trenggalek pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Trenggalek menggelar pencocokan dan penelitian ( coklit ) data pemilih untuk pemilihan bupati ( Pilbup ) 9 Desember mendatang.
Pada Senin (20/7/2020), petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mendatangi rumah dinas bupati Trenggalek untuk melakukan coklit.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, jumlah petugas PPDP untuk proses coklit ini sebanyak 1.550 orang.
Satu petugas, lanjut dia, bertugas mendatangi tiap keluarga di setiap rumah untuk satu wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"PPDP ini akan mendatangi KK (Kartu Keluarga) per KK. Satu rumah bisanya ada dua KK atau lebih," kata Gembong Derita Hadi.
• Pastikan Aman, Petugas Cek Kesehatan Hewan Kurban di Pasar Hewan Gandusari Trenggalek
• 140 Bangunan Sekolah Dasar Trenggalek Direnovasi Tahun ini, Tahun Depan Jumlahnya Bakal Lebih Banyak
Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, proses coklit berlangsung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Petugas menggunakan alat pelindung diri lengkap seperti masker, face shield, dan lain sebagainya.
Mereka juga menjalani rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif untuk meminimalisir adanya risiko penyebaran virus Corona.
Gembong Derita Hadi mengatakan, petugas akan mencocokkan data para calon pemilih dengan berkas kependudukan.
• Terminal Bus Trenggalek Masih Minim Penumpang, Penumpang Bisa Dihitung dengan Jari
• Paguyuban Sound System Tulungagung Digandeng Satgas untuk Sosialisasi Protokol Covid-19
"Dikroscek, bahwa data yang ada sesuai tidak dengan KTP dan KK. Apabila kurang pas, akan dibenarkan. Apabila ditemui meninggal, dicoret. Menjadi anggota TNI/Polri juga akan dicoret. Jika ada yang tak masuk data tapi punya KTP dan KK, akan dimasukkan sebagai pemilih baru," sambung Gembong.
Data yang didapat dari proses coklit, kata dia, bakal dibawa untuk mengurus proses daftar pemilih sementara. Hingga akhirnya nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin berharap, proses coklit akan membuat daftar pemilih lebih akurat.
• Liana, Perawat ODGJ Trenggalek yang Mengangkat Martabat Pasien Gangguan Jiwa
"Perlu konfirmasi ulang karena kemungkinan ada yang pindah alamat. Ada asumsi penambahan pemilih pemula baru karena Pilkada berpindah dari September ke Desember," sambung Mas Ipin, sapaan akrabnya.
Seperti yang tertuang dalam PKPU terbaru, proses coklit yang dimulai sejak 15 Juli lalu akan berlangsung hingga 13 Agustus mendatang.
Editor: Dwi Prastika