Kuli Surabaya Ini Jual dan Konsumsi Sabu Buat Jaga Stamina, Terancam 10 Tahun Penjara, Baru Menyesal
Kuli bangunan asal Kedung Asem terancam 10 tahun penjaga gegara jual plus konsumsi sabu buat stamina. Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, menyesal.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Bambang Irawan menyesal lebih memilih konsumsi sabu untuk menguatkan staminanya.
Selain mengkonsumsi, pria asal Kedung Asem itu juga menjual sabu tersebut. Hal ini terungkap saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Firza, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku sempat menjual dua poket narkoba jenis sabu yang dibelinya dari seseorang rekannya yakni terdakwa Agus Ariyanto, dalam berkas berbeda.
• Bakal Dicalonkan Sebagai Wakil Bupati, Kadinkes Situbondo Ajukan Pensiun Dini
• 4 Pria Sampang Keok Kena Operasi Sikat Semeru, Edarkan Sabu hingga Simpan di Bawah Keramik Musala
“Kamu benar menggunakan sabu itu?, Sempat menjualnya juga?,” tanya Hakim Firza kepada terdakwa, Selasa, (21/7/2020).
Bambang membenarkannya. Ia sempat menjual dua poket sabu tersebut kepada terdakwa Suparman dalam berkas berbeda.
“Benar pak, per gramnya saya untung Rp 300 ribu. Saya jual ke Suparman Rp 2 juta,” ujar terdakwa Bambang.
• Viral di Twitter RS Wiyung Manipulasi Data Pasien Covid-19, Direktur RS Beber Kronologi: Tak Benar
• Kunjungi Rumah Isolasi, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Beri Bantuan untuk Pasien Covid-19
Setelah menjual barang haram tersebut, ternyata aksi jual beli sabu itu diketahui anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat itu petugas menemukan barang bukti dari terdakwa satu poket sabu seberat 0,24 gram dan handphone merk Asus sebagai alat transaksinya.
Disamping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariyani Melinda terlihat geram dengan perbuatan terdakwa karena melanggar hukum hanya demi kekuatan stamina.
“Kamu itu buat apa beli sabu mahal-mahal, emang sabu bisa bikin tambah sehat gitu ya?” tutur Maryani.
Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun sedangkan minimal empat tahun penjara.
“Tuntutan minggu depan yang mulia,” tandasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud