Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jember Secara Politis Memakzulkan Bupati Jember

DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Jember, Rabu (22/7/2020). 

Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat. Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.

Pendapat tersebut akan dimohonkan kepada Mahkamah Agung untuk diuji. Anggota dewan juga mengusulkan kepada presiden, atau menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan bupati Jember dari jabatan, atau memberhentikan sementara selama enam bulan.

Setelah pembacaan usulan, dilanjutkan dengan pendapat fraksi. Tujuh fraksi, atau seluruh fraksi di DPRD Jember menyetujui dipakainya Hak Menyatakan Pendapat, dan pendapat yang dihasilkan menjadi keputusan DPRD Jember. Ketujuh fraksi sepakat berpendapat meminta Mendagri memberhentikan bupati Jember dari jabatan.

"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan. Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.

Usai rapat paripurna, kepada wartawan, Halim mengatakan, melalui paripurna tersebut, DPRD Jember secara politis telah memberhentikan bupati dari jabatan.

"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.

Dia mengakui proses setelah dipakainya HMP, masih panjang. Karena harus melewati mekanisme di MA. "Amanat UU begitu bunyinya," imbuh Halim.

Lalu kapan dewan akan mendapatkan berkas pendapat DPRD Jember ke MA?. "Kalau soal itu menunggu waktu, menunggu kalkulasi politik. Lazimnya 90 hari setelah HMP. Tetapi di aturan, tidak menyebut batas kedaluwarsa berkas didaftarkan ke MA," lanjutnya.

Karenanya, meskipun secara politis DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember, selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden atau Mendagri, maka dia masih menjabat sebagai bupati Jember.

Tanggapan Bupati Jember

Sementara itu, Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A Muqit Arief menyampaikan pendapat perihal usul Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Jember. Pendapat tersebut tertuang dalam satu bendel berisikan 21 halaman.

Pendapat bupati dan wakil bupati Jember tersebut diserahkan kepada anggota dewan peserta sidang rapat paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020), ketika sesi penyampaian pendapat bupati atas usulan HMP.

Sistematika pendapat kepala daerah Jember itu terbagi dalam tiga hal. Pertama, perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD.

Kedua, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul HMP DPRD Jember.

Ketiga, pendapat bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan HMP DPRD Jember.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved