Kejaksaan Negeri Kota Malang Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp 131 Miliar
Kejaksaan Negeri Kota Malang selamatkan aset milik Pemkot Malang. Aset yang diselamatkan tersebut terdiri dari bidang tanah dan juga bangunan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri Kota Malang selamatkan aset milik Pemkot Malang.
Aset yang diselamatkan tersebut terdiri dari bidang tanah dan juga bangunan.
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa mengatakan jika terselamatkannya aset-aset tersebut dari pihak lain, setelah Kejari Kota Malang melalui unit Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan, pengumpulan data maupun pengumpulan keterangan.
• Sindiran Menohok Al Ghazali Hasil Jadi Saksi Hidup Maia, Bahas Kelemahan Dhani: Bukan Harta & Takhta
• Pilu Tukang Foto di Tambaksari Saksikan Motornya Digondol Maling, Sempat Lari Mengejar: Gak Sempat
"Untuk total nilai aset yang diselamatkan, jika diuangkan mencapai Rp 131.019.497.000. Saat ini aset yang telah terselamatkan tersebut telah diserahkan ke Walikota Malang pada Senin (20/7/2020)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (22/7/2020).
Ia menjelaskan bahwa aset yang diselamatkan tersebut terdiri dari tiga jenis.
"Yaitu yang pertama aset bangunan Gedung Mal Alun-alun yang biasa dikenal sebagai Ramayana senilai Rp 124.335.657.000, yang kedua aset tanah di selatan GOR Ken Arok senilai Rp 2.979.840.000, dan yang ketiga aset tanah di wilayah Jalan Blitar 1B senilai Rp 120.000.000," bebernya.
• BREAKING NEWS - Resmi, Gerindra Tunjuk Bambang Haryo Sukartono (BHS) Maju di Pilkada Sidoarjo
• Petani Jeruk di Malang Panen Malah Dituduh Mencuri, Bumdes Tak Mau Ketemu, Itu Hasil Keringat Saya
Dirinya menerangkan nilai-nilai bangunan tersebut berdasarkan perhitungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
"Sehingga bila ditotal, nilai semua aset tersebut cukup besar, yaitu mencapai Rp. 131.019.497.000. Dan semua temuan ini, di luar dari tim aset yang dibentuk oleh Pemkot," tambahnya.
Nantinya aset-aset yang akan dikembalikan ke Pemkot Malang, terlebih dahulu dilakukan sertifikasi oleh BPN Kota Malang.
• Begini Sikap Mahmoud Eid Terkait Renegosiasi Kontrak Liga 1 2020
• Pemkot dan KPU Surabaya Teken Addendum NPHD Pilkada 2020, Anggaran Rp 101,24 M Turun 2 Tahap
Dan hal tersebut telah sesuai dengan berita acara yang diserahkan Kejari Kota Malang ke Pemkot Malang.
"Dan saat ini kami sedang mengupayakan untuk pengembalian aset Pemkot Malang yang lain. Prosesnya saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data dan keterangan," ungkapnya.
• Soal Kelanjutan Kompetisi, Arema FC Usul Gelar Laga Simulasi, Sebelum Resmi Kick Off
• Bangkitkan Ekonomi Lokal, Rumah Kreatif Banyuwangi Geber Pendampingan UMKM
Dirinya juga menambahkan bahwa selain pengembalian aset, unit Pidsus juga menyerahkan uang ke kas negara.
"Unit Pidsus Kejari Kota Malang juga menyerahkan ke kas negara, hasil uang denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu kami juga mengembalikan uang pengganti biaya perkara dari proses persidangan sebesar Rp 77.845.000," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kejari-kota-malang-selamatkan-aset-pemkot-senilai-rp-131-milyar.jpg)