Mengaku Anggota Polda Jatim dan Kasatnarkoba, Polisi Gadungan Setubuhi Korban dan Peras Rp 90 Juta
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap seorang polisi gadungan berinisial DH. Modus pelaku dengan mengaku sebagai anggota kepolisian
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap seorang polisi gadungan berinisial DH alias Ary (38).
Pria pengangguran asal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, ini menipu dan memeras perempuan berusia 23 tahun.
Modus pelaku dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Bahkan, dalam aksinya, Ary memerankan dua anggota polisi sekaligus.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, menuturkan, awalnya saat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku bernama bernama Agung Pratama sebagai anggota Polda Jatim.
Awalnya, kata AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, korban dan pelaku berkenalan via Facebook, kemudian berlanjut obrolan melalui WhatsApp.
• Tingkatkan Imunitas Warga Kota Madiun, Maidi Bagikan 1 Ton Telur Rebus dan 1000 Susu Kaleng Gratis
Keduanya tidak pernah bertemu, namun berpacaran sejak Maret 2020.
Korban yang telah terpikat dengan tipu daya tersangka diminta mengirim foto dan video bugil melalui aplikasi WhatsApp. Permintaan tersangka dituruti korban.
"Hingga berjalannya waktu, dia (pelaku) membuat cerita baru. Kepada korban, pelaku mengaku diamankan anggota Satnarkoba, dan ponselnya juga ikut diamankan oleh AKP Heriyanto yang tidak lain dia sendiri," kata AKBP Raden Bobby Aria Prakasa kepada wartawan, Selasa (21/7/2020) siang.
Pelaku kemudian bersandiwara berperan sebagai AKP Heriyanto, Kepala Satnarkoba Polres Madiun Kota.
• Amankan Rapat Paripurna dan Demo di DPRD Jember, Polisi Terjunkan 1.000 Personel, 4 Jalan Ditutup
Kepada korban, pelaku yang memerankan sebagai Kasat Narkoba mengaku telah mengamankan Agung Pratama, dan menyita barang bukti ponsel milik Agung.
Kepada korban, tersangka yang mengaku sebagai Kasatnarkoba juga menemukan foto dan video bugil korban.
Tersangka mengancam akan menjerat korban dengan pidana pornografi lantaran di dalam ponselnya terdapat foto dan video bugil yang pernah dikirim korban.
Terangka yang berperan sebagai Kasatnarkoba kemudian meminta sejumlah uang, dengan total mencapai Rp 90 juta.
• Permasalahan di Balik Pandemi Covid-19, Kandungan Klorin dan Mikroplastik Air Sungai Kediri Naik