Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Pernah Urus Izin Ke Satgas Covid-19, Warga Trenggalek Ini Harus Rela Batalkan Resepsi Pernikahan

Senen (52), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek harus rela acara hajatan pernikahan anaknya batal digelar.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiqur Rohman
ISTIMEWA
Petugas mendatangi tempat lokasi hajatan pernikahan yang tak berizin di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Selasa (22/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Senen (52), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek harus rela acara hajatan pernikahan anaknya batal digelar.

Padahal tenda, panggung resepsi, kursi, dan perlengkapan lain sudah siap digunakan.

Perlengkapan pesta itu sudah berdiri sejak Selasa (22/7/2020).

Acara buwuhan juga sudah sempat terlaksana.

Rencananya, resepsi kedua pengantin bakal digelar, Rabu (22/7/2020).

Namun, mereka harus menerima saat petugas gabungan dari kecamatan dan desa mendatangi tempat itu Selasa siang.

Kekurangan Siswa, 28 SD Negeri di Tulungagung Digabung Jadi 14 Sekolah, Dindik: Efisiensi BOS

Pemkab Sampang Bolehkan Sholat Idul Adha 1441 H di Lapangan dengan Syarat

"Tuan rumah mau menikahkan anaknya. Tapi tidak pernah mengajukan izin. Baik izin ke desa maupun izin ke satuan tugas desa, ataupun polsek," kata Kepala Desa Karangrejo, Purwadi, Rabu.

Pemkab Trenggalek mengizinkan acara hajatan mulai digelar di tengah masa adaptasi kebiasaan baru.

Namun pagelaran diatur secara ketat.

Tuan rumah wajib mengurus dan mendapat izin dari satuan gugus tugas desa.

Selain itu, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cerita Aurel Pertama PDKT dengan Atta, Mengaku Awalnya Tak Suka, Sebut Dipaksa Azriel Hermansyah

Pantau Penerapan Protokol Kesehatan, Wabup Qosim Datangi Pasar Baru: Masyarakat Sudah Sadar

Jika tidak memenuhi aturan tersebut, acara hajatan termasuk pernikahan tidak boleh digelar.

Hal tersebut untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di wilayahnya.

Purwadi menyebut, tuan rumah hajatan tak pernah mengurus izin sebelum berencana menggelar pesta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved