Tak Pernah Urus Izin Ke Satgas Covid-19, Warga Trenggalek Ini Harus Rela Batalkan Resepsi Pernikahan
Senen (52), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek harus rela acara hajatan pernikahan anaknya batal digelar.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiqur Rohman
"Karena rumahnya di daerah pegunungan. Mungkin dianggap tidak ada yang tahu," kata dia.
Selain itu, pelaksanaan hajatan juga tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
• Puncak Kemarau di Jatim Diprediksi Agustus-September, ini 16 Daerah Berpotensi Kekeringan Kata BMKG
• Saksi Kunci Kematian Editor Metro TV Sebut Tahu Pelaku Pembunuhan, Polisi Ungkap Waktu Kematian Yodi
Petugas dari desa dan kecamatan mendapat informasi soal adanya hajatan dari salah satu warga.
"Akhirnya dari pihak desa, polsek, koramil, dan satgas desa ke sana. Karena tidak ada izinnya, akhirnya diputuskan pestanya dihentikan," tutur Purwadi.
Senen, sang tuan rumah, pun menerima keputusan dari petugas gabungan itu.
Pihaknya, kata dia, memahami dan memutuskan untuk membongkar tendanya dan alat-alat pesta lain sendiri.
• Download Lagu MP3 How You Like That BLACKPINK Dilengkapi Lirik, How You Like That;
• Paling Banyak Sumbang Pemain Ke Timnas, Asisten Pelatih Arema FC Yakin 5 Pemainnya Mampu Bersaing
Meski begitu, proses akad nikah tetap berjalan secara lancar.
Ijab kabul antara anak dan pasangannya berlangsung Rabu pagi.
"Tapi untuk nikahnya tetap berjalan dengan pembatasan enam orang. Ijab kabulnya tadi pagi jam tujuh," tutur dia.