KIPP Jatim Soroti Kinerja KPU Surabaya Saat Verifikasi Dukungan Calon Independen: Bakal Adukan DKPP
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim menuding adanya sebuah keteledoran dalam tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Taufiqur Rohman
Rencananya, tak hanya KPU Surabaya, pihaknya juga bakal melaporkan Bawaslu yang juga dianggap lalai.
• Dicopot dari Ketua DPRD Gresik, Inilah Tanggapan Gus Yani
• Khofifah Tunggu Fatwa MA Terkait Pemakzulan Bupati Jember Faida
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi membantah.
Menurut dia, apa yang dijalankan KPU dalam proses verifikasi administrasi sudah sesuai dengan aturan.
Yaitu PKPU dan Keputusan KPU nomor 82.
"Verifikasi administrasi sudah berjalan sesuai dengan yang diatur oleh PKPU dan Keputusan 82," katanya.
Menanggapi adanya rencana KIPP untuk melaporkan pada DKPP, Syamsi tak mempermasalahkan.
• Lifepack dan Jovee Tingkatkan Literasi Kesehatan Anak Lewat Dokter Cilik di Bobo Creative Week 2020
• BHS Bakal Bentuk Koalisi Besar dan Pastikan Calon Wakilnya dari NU
Menurut dia, itu sah-sah saja.
Apalagi, segala tahapan yang dilakukan itu dianggap sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi, pihaknya melakukan pencocokan antara formulir yang berisi daftar nama dukungan per kelurahan maupun per kecamatan dengan surat pernyataan dukungan.
"Sepanjang itu bersesuaian maka bisa kami nyatakan MS," terangnya.