Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KIPP Jatim Soroti Kinerja KPU Surabaya Saat Verifikasi Dukungan Calon Independen: Bakal Adukan DKPP

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim menuding adanya sebuah keteledoran dalam tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen saat ditemui usai mendatangi Kantor KPU Kota Surabaya, Kamis (23/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim menuding adanya sebuah keteledoran dalam tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU Surabaya.

Yaitu, proses tahapan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Surabaya 2020.

Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen mengatakan pihaknya melakukan pemantauan dalam proses verifikasi faktual Bapaslon perseorangan, dan mendapati ada sekitar 8.157 data dukungan yang bermasalah.

"Harusnya permasalahan-permasalahan terkait dukungan yang bermasalah selesai ditingkat verifikasi administrasi," kata dia saat ditemui di Kantor KPU Surabaya, Kamis (23/7/2020).

DPRD Jember Pastikan Segera Kirim Berkas Pemakzulan Bupati Faida ke Mahkamah Agung

Terpesona Paras dan Moleknya Tubuh, Tukang Pijat Keliling di Surabaya Ini Setubuhi Istri Penyewanya

Dia mengatakan, itu lantaran permasalahan yang didapati tersebut berkaitan dengan dukungan ganda berupa nama dan alamat, NIK invalid, dan beberapa lainnya.

Harusnya, lanjut dia, ini sudah harus selesai pada saat proses verifikasi administrasi.

Tak perlu sampai pada verifikasi faktual.

Sejatinya, verifikasi administrasi itu adalah tahapan pencocokan dan penelitian.

Hal itu yang dianggapnya bermasalah.

Cerita Cinta Pak Tarno yang Jarang Diketahui, Bahagia 2 Istri, Kuak Permintaan Tak Wajar: Manja Gitu

Persik Kediri Puji Langkah PSSI Terkait Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Jelang Lanjutan Kompetisi

"Persoalan yang kami beratkan saat ini, adalah di masalah verifikasi administrasi, bagaimana kemudian data-data yang bermasalah ini bisa lolos verifikasi administrasi," tambahnya.

Dia menganggap KPU teledor.

Dan pihaknya berencana melaporkan hal ini berdasar temuan yang diklaim dilakukan secara sampling di 16 kelurahan itu, pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Apalagi, dia mengatakan sudah bersurat beberapa waktu lalu kepada KPU Surabaya.

Namun surat itu dianggap tak digubris.

Rencananya, tak hanya KPU Surabaya, pihaknya juga bakal melaporkan Bawaslu yang juga dianggap lalai.

Dicopot dari Ketua DPRD Gresik, Inilah Tanggapan Gus Yani

Khofifah Tunggu Fatwa MA Terkait Pemakzulan Bupati Jember Faida

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi membantah.

Menurut dia, apa yang dijalankan KPU dalam proses verifikasi administrasi sudah sesuai dengan aturan.

Yaitu PKPU dan Keputusan KPU nomor 82.

"Verifikasi administrasi sudah berjalan sesuai dengan yang diatur oleh PKPU dan Keputusan 82," katanya.

Menanggapi adanya rencana KIPP untuk melaporkan pada DKPP, Syamsi tak mempermasalahkan.

Lifepack dan Jovee Tingkatkan Literasi Kesehatan Anak Lewat Dokter Cilik di Bobo Creative Week 2020

BHS Bakal Bentuk Koalisi Besar dan Pastikan Calon Wakilnya dari NU

Menurut dia, itu sah-sah saja.

Apalagi, segala tahapan yang dilakukan itu dianggap sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi, pihaknya melakukan pencocokan antara formulir yang berisi daftar nama dukungan per kelurahan maupun per kecamatan dengan surat pernyataan dukungan.

"Sepanjang itu bersesuaian maka bisa kami nyatakan MS," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved