Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jember Pastikan Segera Kirim Berkas Pemakzulan Bupati Faida ke Mahkamah Agung

DPRD Jember memastikan akan mengirimkan keputusan politik pemakzulan Bupati Jember Faida.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Taufiqur Rohman
sri wahyunik/surya
Ilustrasi Anggota DPRD Jember saat menggelar rapat 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, Jember - DPRD Jember memastikan akan mengirimkan keputusan politik pemakzulan Bupati Jember Faida.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan, pihaknya pasti akan mengirimkan materi keputusan pemakzulan ke Mahkamah Agung.

"Pasti karena kami serius. Kalau tidak serius, ngapain sampai HMP segala," ujar Halim kepada TribunJatim.com, Kamis (23/7/2020).

Saat ini DPRD Jember masih melengkapi keputusan politik itu, dengan materi usulan Hak Menyatakan Pendapat, keputusan DPRD, juga bukti-bukti yang diperlukan.

Terpesona Paras dan Moleknya Tubuh, Tukang Pijat Keliling di Surabaya Ini Setubuhi Istri Penyewanya

Cerita Cinta Pak Tarno yang Jarang Diketahui, Bahagia 2 Istri, Kuak Permintaan Tak Wajar: Manja Gitu

"Kami pasti akan mengirimkan. Kapan waktunya, ya menunggu berkas lengkap," ujarnya.

Ketika ditanya perihal prosedur HMP, Halim menegaskan sudah sesuai prosedur.

Sebab HMP dimulai dari Hak Interpelasi dan Hak Angket.

Selain itu, pengusul HMP juga sudah memenuhi syarat seperti di Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan, HMP bisa diusulkan oleh minimal satu fraksi dan 10 orang anggota dewan.

Halim menegaskan jika prosedur tersebut sudah dipenuhi.

Persik Kediri Puji Langkah PSSI Terkait Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Jelang Lanjutan Kompetisi

Dicopot dari Ketua DPRD Gresik, Inilah Tanggapan Gus Yani

"Karena diusulkan oleh 47 orang anggota dewan, bahkan tujuh fraksi atau seluruh fraksi di dewan menyepakati HMP," tegasnya.

Pemakzulan bupati secara politik menjadi sejarah pemerintahan di Kabupaten Jember.

Sebab baru kali ini terjadi, legislatif memberhentikan pemimpin eksekutif yakni bupati.

Rabu (22/7/2020) kemarin, DPRD Jember final memberikan keputusan politik mereka yakni memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.

Khofifah Tunggu Fatwa MA Terkait Pemakzulan Bupati Jember Faida

Inilah Jawaban Bupati Jember Perihal HMP Yang Dinilai Cacat Prosedur

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved