Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Notaris Surabaya Ini Diduga Gelapkan Rp 65 Miliar dari 16 Korban, Polda Jatim: Modusnya Ada 2

Ditreskrimum Polda Jatim bekuk oknum notaris wanita diduga menggelapkan uang Rp 65 Miliar milik 16 korban. Punya 2 modus iming-iming rumah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Dok Humas Polda Jatim
DC saat dikeler ke Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020). 

Pelaku pernah menawarkan diri sebagai perantara penjualan rumah seharga tiga miliar rupiah milik korbannya.

Namun, pelaku mengajukan syarat untuk membawa sertifikat rumah korban dengan maksud memudahkan dalam menawarkannya ke calon pembeli.

Korban yang melihat pelaku berprofesi sebagai notaris, akhirnya percaya dengan tawaran persyaratan tersebut.

Ternyata, ungkap Andria, pelaku malah menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak perbankan.

"Si penjual tertarik dan menawarkan sertifikatnya kemudian dalam LP itu ternyata sertifikat itu sudah beralih dijadikan argumen di salah satu bank. Setelah dananya cair, dananya ini tidak diberikan pemilik/penjual rumah. Tapi dana ini digunakan hal lain," terangnya.

Pelaku telah menjalankan aksi penipuannya itu sejak Januari 2020 silam.

Andrias menyebut, pelaku bisa memperoleh keuntungan beragam dari tiap korbannya.

Kisaran Rp 20 Juta dalam waktu singkat. Bahkan ada Rp 1 Miliar, Rp 5 Miliar dan Rp 10 Miliar.

"(Korban) rata-rata tergiur karena kan pertama profesinya dia. Dia menawarkan itu, tapi dalam tanda kutip, dia melakukan ini bukan sebagai pengacara tapi pribadi," katanya.

Di singgung mengenai kegunaan uang hasil menipu oleh pelaku. Andrias mengaku masih terus mengembangkan hal tersebut.

Karena selama proses pemeriksaan. Pelaku enggan terbuka dalam kesaksiannya.

"Beberapa pertanyaan itu banyak yang disangkal. Dan kami belum menemukan keterangan yang jelas. Tapi diduga, digunakan untuk berkaitan dengan urusan para korban," katanya.

Andrias mengatakan, sejauh ini pelaku menjalankan aksinya secara perseorangan.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 372 Tentang Penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

"Ini sendiri. Kami belum menemukan keterlibatan orang lain," pungkasnya.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved