Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Penegakan Displin Lalu Lintas Via E-TLE Sudah Dimulai, Ada Tambahan Teguran Protokol Covid-19

Direktur Ditlantas Polda Jatim ungkap penegakan kedisiplinan melalui Electronic Traffic Law Enforcement sudah dimulai. Ada teguran protokol Covid-19.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Dok Humas Polda Jatim
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan dan Kabid Humas Polda Jatim saat di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, penegakan kedisiplinan melalui metode Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan tetap berlangsung pada masa transisi pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Ternyata, pemberlakuan E-TLE sudah berlangsung sejak sepekan lalu, tepatnya Kamis (16/7/2020).

Kendati demikian, Budi mengaku belum bisa memastikan jumlah total pelanggar yang telah berlangsung sepekan.

Pesan Terakhir Editor Metro TV Disorot Pakar, Curigai Yodi Bunuh Diri Bukan Dibunuh, Ini Kata Polisi

UPDATE Peringkat Negara Berdasarkan Jumlah Kasus Corona Terbanyak, Indonesia di Urutan 24

Pasalnya, saat ini pihaknya sedang mengakumulasi sekaligus evaluasi jumlah pelanggarannya.

"E-TLE udah jalan, tapi terhenti karena Covid-19, berjalan seperti biasa, hanya ditambahkan teguran, tidak pakai masker," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020).

Hingga saat ini sedikitnya telah terpasang 24 kamera E-TLE, dan lima speed camera, di Kota Surabaya. Dan juga empat kamera E-TLE di Madiun.

Jadwal Lanjutan Liga 1 2020 Diprediksi Bakal Sangat Padat, Muncul Wacana Dua Home-Dua Away

Dalam Sepekan, Bapenda Kota Malang Sasar 237 Reklame Penunggak Pajak, Potensi Capai Rp 1,56 M

"Dan sekarang sudah selain penegakan hukum, karena Covid-19, di dalamnya sudah kami kasih teguran," jelasnya.

Imbunya, "Di dalamnya nanti kalau dia tertangkap zoom tidak pakai masker, kita akan infokan pada yang bersangkutan, dirinya tidak pakai masker."

Sebelumnya, sanksi tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) telah diterapkan Polda Jatim sejak 14 Januari 2020 silam.

Sanksi tilang elektronik itu berupa surat laporan yang terlampir bukti pelanggaran.

Berkas itu akan dikirim langsung ke alamat pemilik sesuai nomor plat kendaraan.

Sebanyak 757 kamera closed circuit television (CCTV) telah terpasang di seluruh kawasan jalan di Surabaya.

Dari total itu, sebanyak 20 kamera CCTV dan lima kamera pendeteksi kecepatan terhubung ke perangkat komputer petugas Ditlantas Polda Jatim di Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim.

Para pengendara yang kepergok melalui kamera CCTV melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi E-TLE lengkap beserta bukti pelanggarannya terlampir.

Ada lima jenis pelanggaran yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas melalui CCTV.

Di antaranya menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL), pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar.

Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutnya si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran

Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran.

Kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB, lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.

Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.

Penerapan tertib berlalulintas menggunakan metode tilang elektronik sejatinya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved